JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR RI menyepakati pengangkatan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono. Hal itu diumumkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Jenderal TNI Agus Subiyanto, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI," ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers.
Selain itu Komisi I DPR RI juga secara musyawarah mufakat dan secara bulat menyetujui pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
"Menyetujui pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya," kata Meutya Hafid.
Seperti diketahui, Jenderal TNI Agus Subiyanto yang saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menjalankan uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI dengan memaparkan visi PRIMA.
PRIMA merupakan akronim dari Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif. Ada lima misi, yang pertama dari visi ini ialah memelihara dan memantapkan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara. Kedua, meningkatkan kemampuan yang responsif dalam menghadapi perkembangan lingkungan yang strategis. Ketiga, memantapkan kemampuan TNI yang integratif serta bersinergi dengan kepolisian, kementerian dan lembaga, serta komponen bangsa lainnya. Keempat, mewujudkan percepatan modernisasi alutsista sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kelima, mewujudkan TNI yang adaptif terhadap tuntunan tugas dan spektrum ancaman.(bh/amp) |