Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Komisaris Legimo Diperiksa KPK Terkait TPPU Djoko
Monday 11 Mar 2013 12:52:27
 

Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Legimo saat memenuhi panggilan KPK terkait Simulator SIM, Senin (11/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Legimo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/3) terkait dugaan korupsi proyek Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Legimo diperiksa KPK soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Djoko Susilo (DS).

Legimo tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:25 WIB. Ia mengenakan baju dinas kepolisian, namun ia enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaannya ini.

Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK menerangkan bahwa Legimo diperiksa untuk TPPU Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo (DS). “Sekarang (Legimo) diperiksa untuk TPPU tersangka Djoko,” kata Priharsa, Senin pagi.

Legimo yang ditetapkan Polri sebagai tersangka karena dugaan pemalsuan tanda tangan Irjen Djoko Susilo, mengaku tidak ditanya KPK soal itu. Namun sampai saat ini, KPK belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Legimo bukan pertama kalinya diperiksa KPK, pada tahun 2012 lalu ia juga diperiksa sebagai saksi Djoko. Saat itu Legimo mengaku ditanya soal pencairan atau pembayaran uang proyek.

Sebelumnya santer terdengar bahwa Legimo memalsukan tanda tangan Djoko Susilo. Ketika dikonfirmasi soal itu, ia enggan berkomentar. Informasi mengenai pemalsuan tanda tangan Djoko ini terungkap dalam sidang praperadilan penahanan tersangka kasus korupsi SIM, yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini status Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan yang pada saat kasus ini ditangani Polri, kedua ditetapkan tersangka. Namun, ketika Polri berhenti menyidik kasus simulator SIM status keduanya belum jelas, sebab KPK belum menjadikan mereka sebagai tersangka.

KPK sendiri baru menetapkan empat tersangka dalam kasus Simulator SIM roda dua dan empat ini. Empat tersangka itu adalah Djoko Susilo, Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2