Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Razia Preman
Kombes Hengki: Polisi Menangkap 23 Preman pada 2 Lokasi di Kalideres
2018-11-12 19:16:10
 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (12/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki mengatakan wilayah Jakarta Barat zero premanisme. Polisi menangkap 23 preman pada 2 lokasi di Kalideres, Jakarta Barat.

"10 preman ditangkap saat menguasai tanah milik PT. Nila Alam seluas 2 hektar dan 13 preman lagi ditangkap menguasai tanah seluas 3 hektar bersertifikat hak milik," ujar Henki di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (12/11).

Hengki menambahkan, bahwa 10 premen yang ditangkap di PT Nila Alam mengaku sebagai kelompok Hercules.

"1 preman bernama Boby anak buah Hercules sudah pernah ditangkap, atas kasus kekerasan dan kepemilikan senjata api ilegal," terangnya.

Dalam aksinya preman bertindak sebagai eksekutor, merusak, mengintimidasi, mengusir dan menguasai lahan yang mereka duduki.

Sesuai intruksi pimpinan, tambah Hengki, kehadiran Polres Metro Jakarta Barat menghilangkan rasa kekwatiran dan ketakutan di masyarakat, serta menegakan hukum dan keadilan.

Para preman yang menguasai tanah secara sepihak dikenakan pelanggaran pasal 170 KUHP jo pasal 335 (1) KUHP dan atau 167 KUHP.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Razia Preman
 
  Dua Orang Diduga Geng 'The Panther', Polres Gorontalo Kota Amankan 6 Pemuda
  Polisi Menangkap Hercules Jadi Aktor Utama Pengrusakan dan Pendudukan Lahan
  Kombes Hengki: Polisi Menangkap 23 Preman pada 2 Lokasi di Kalideres
  Polres Metro Jakbar Tingkatkan Kemampuan Tim Pemburu Preman (TPP)
  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 12 Kasus Premanisme, Tersangka 30 Orang
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2