JAKARTA, Berita HUKUM – Kabareskrim Komjen Suhardi Alius menyatakan Kombes Conny Tri Restyoko yang telah dijadikan tersangka dalam perkara penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur di dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Korban aksi penipuan Conny yang juga mantan Kapolres Surabaya Timur ini, jumlah korban diduga hingga puluhan orang dengan melakukan penipuan, dengan modus investasi bodong, dan total kerugian korban mencapai hingga miliaran rupiah.
“Laporan yang saya terima dia itu banyak menipu orang. Untuk itu kita proses pidananya, karena kita ingin transparan dan polisi memang harus berubah lebih baik,” ujar Suhardi Alius, dihubungi Beritasatu.com pada Rabu (29/1).
Namun Jenderal bintang 3 lulusan Akpol 1985 ini meminta waktu untuk mendapatkan detil kasus yang melibatkan Kombes Conny lulusan akpol 1986, yang kini masih berdinas di biro analis Bareskrim Mabes Polri, termasuk jumlah total kerugian para korban, serta modus operandinya dalam melakukan aksi penipuan.
“Saya tanyakan dulu ke (Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes) Toni Harmanto. Mungkin dia tidak enak langsung jelasin ke media, karena Conny itu seniornya (Toni),” tambah Suhardi.
Salah seorang sumber penyidik di lingkungan Bareskrim Mabes Polri menginformasikan kepada BeritaHUKUM.com bahwa, kasus yang menyeret Perwira yang pernah menjabat sebagai Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Utara ini. Kombes Conny itu diduga terjadi di Sulut, dimana Conny melakukan penipuan dengan modus Investasi bodong dan merugikan para korban hingga meliaran rupiah.(bhc/put)
|