Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Demo Buruh
Komandoi Aksi Demo, Buruh di Gugat Perusahaan Rp 2 Miliar
Wednesday 04 Sep 2013 13:54:18
 

Tergugat Halili duduk Bersama Umar dan dukungan penuh dari ratusan rekan-rekanya.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara Moch. Halili serta Umar Ketua PSP SP PT. Doosan Cipta Busana Jaya.

Kedua pengurus serikat buruh ini di gugat secara perdata di PN Jakarta Utara dengan gugatan materil sebesar Rp 2.004.000.000.

Perusahaan PT. Doasan CBJ dalam gugatannya juga menuntut agar kepengurusan baru serikat pekerja PSP SPN PT. Doosan CBJ untuk di cabut dan di batalkan karena di anggap cacat hukum. Dan ini merupakan bentuk diskriminasi perusahaan terhadap hak asasi buruh dalam berkumpul dan menyatakan sikap.

Kasus ini bermula, dari tidak di bayarnya upah buruh sesuai dengan KLH 2012 sebesar Rp 1.978.789, dan para buruh yang di Komandoi Moch Halili dan Umar melakukan aksi mogok kerja, namun pihak PT Doosan merasa di rugikan dengan aksi sepihak dari serikat pekerja.

Kuasa Hukum dari PT Doosan CBJ, Sugiharto SH, menjelaskan materi gugatan materil.

"Mereka telah melakukan aksi mogok kerja, tanpa memberitahu ke perusahaan sebelumnya dan akibatnya klien kami telah dirugikan, kami layangkan gugatan ini materil sebesar Rp. 2 miliar," ujar Sugiharto.

Sidang yang di dimulai siang hari dan di pimpin hakim Ketua Tarigan, sementara kedua buruh malang yang di gugat Rp perusahaannya mencapai Rp 2 miliar, dikuasakan kepada pengacara dari LBH Jakarta.

Sidang ini dihadiri oleh ratusan simpatisan kedua tergugat, sesama buruh yang mendukung penuh rekan mereka yang di gugat dengan membawa spanduk dukungan.

Hakim ketua Tarigan SH sempat menanyakan SK pengangkatan Moch Halili sebagai Ketua DPC SPN Jakarta Utara. Namun SK yang diminta oleh Majelis hakim belum di bawa pihak tergugat. Akibatnya sidang di tunda Selasa (11/9) pekan depan untuk melengkapi berkas-berkas yang masih kurang lengkap.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Demo Buruh
 
  Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
  Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
  Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
  Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
  Peringatan Hari Buruh, Momentum Buruh Tunjukkan Eksistensinya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2