JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara Moch. Halili serta Umar Ketua PSP SP PT. Doosan Cipta Busana Jaya.
Kedua pengurus serikat buruh ini di gugat secara perdata di PN Jakarta Utara dengan gugatan materil sebesar Rp 2.004.000.000.
Perusahaan PT. Doasan CBJ dalam gugatannya juga menuntut agar kepengurusan baru serikat pekerja PSP SPN PT. Doosan CBJ untuk di cabut dan di batalkan karena di anggap cacat hukum. Dan ini merupakan bentuk diskriminasi perusahaan terhadap hak asasi buruh dalam berkumpul dan menyatakan sikap.
Kasus ini bermula, dari tidak di bayarnya upah buruh sesuai dengan KLH 2012 sebesar Rp 1.978.789, dan para buruh yang di Komandoi Moch Halili dan Umar melakukan aksi mogok kerja, namun pihak PT Doosan merasa di rugikan dengan aksi sepihak dari serikat pekerja.
Kuasa Hukum dari PT Doosan CBJ, Sugiharto SH, menjelaskan materi gugatan materil.
"Mereka telah melakukan aksi mogok kerja, tanpa memberitahu ke perusahaan sebelumnya dan akibatnya klien kami telah dirugikan, kami layangkan gugatan ini materil sebesar Rp. 2 miliar," ujar Sugiharto.
Sidang yang di dimulai siang hari dan di pimpin hakim Ketua Tarigan, sementara kedua buruh malang yang di gugat Rp perusahaannya mencapai Rp 2 miliar, dikuasakan kepada pengacara dari LBH Jakarta.
Sidang ini dihadiri oleh ratusan simpatisan kedua tergugat, sesama buruh yang mendukung penuh rekan mereka yang di gugat dengan membawa spanduk dukungan.
Hakim ketua Tarigan SH sempat menanyakan SK pengangkatan Moch Halili sebagai Ketua DPC SPN Jakarta Utara. Namun SK yang diminta oleh Majelis hakim belum di bawa pihak tergugat. Akibatnya sidang di tunda Selasa (11/9) pekan depan untuk melengkapi berkas-berkas yang masih kurang lengkap.(bhc/put) |