Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kolombia
Kolombia Akan Legalkan Ekstasi
Wednesday 30 Jan 2013 09:57:49
 

Ekstasi.(Foto: Ist)
 
KOLOMBIA, Berita HUKUM - Menteri Kehakiman Kolombia, Ruth Stella Correa, mengatakan undang-undang narkotika baru akan melegalkan penggunaan pribadi narkotika sintetis seperti ekstasi, Rabu (30/1).

Proposal itu akan menggantikan undang-undang yang berlaku saat ini, yang melarang kokain dan mariyuana, meski tidak ada sanksi hukum jika memiliki dalam jumlah kecil.

Hukum Kolombia ditinjau ulang dalam upaya mengatasi penggunaan dan penyelundupan narkotika.

Pihak oposisi mengatakan masuknya legalisasi narkotika sintetis akan membuat perdebatan berlarut-larut.

Menteri kehakiman berbicara setelah pertemuan dengan komisi untuk meninjau kebijakan narkotika pemerintah dalam 10 tahun terakhir.

Mantan Presiden Cesar Gaviria adalah bagian dari kelompok tersebut bersama sejumlah pakar dan akademisi yang diharapkan dapat memproduksi sebuah dokumen dengan rekomendasi pada delapan bulan mendatang.

Ruth menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menentang kriminalisasi orang yang membawa mariyuana dan kokain dalam jumlah kecil.

"RUU yang akan dipresentasikan ke Kongres dalam mandat ini berniat membuat otorisasi itu konkrit, tapi memperluasnya agar mencakup narkotika sintetis dalam dosis pribadi," kata sang menteri.

'Mengakhiri bisnis'

Juru bicara Partai Hijau negara itu menunjukkan dukungan bagi rencana pemerintah itu.

"Masalah di Kolombia adalah masalah dengan narkotika ringan: mariyuana dan kokain. Kutukan perdagangan obat tergantung pada kokain dan dekriminalisasi dalam dunia ini akan mengakhiri bisnis narkotika," kata senator Roy Barreras pada stasiun Radio Caracol.

Namun, kritik mengatakan legalisasi penggunaan pribadi narkotika sintetis hanya akan membuat debat semakin sulit.

Para pakar setuju bahwa narkotika sintetis meliputi ekstasi dan methamphetamines, tetapi ada yang bersikeras bahwa definisi itu juga bisa diterapkan pada heroin.

Pengumuman menteri kehakiman itu membuka kembali diskusi tentang penggunaan narkotika di Kolombia.

Hingga saat ini, negara itu menerapkan pendekatan represif pada penggunaan narkotika yang mengancam hukuman pidana bagi pemilik dan pengguna narkotika.

Tetapi, serangkaian keputusan oleh Pengadilan Tinggi dalam dua tahun terakhir disebut membalikkan tren tersebut.

RUU narkotika baru itu diperkirakan akan dipresentasikan pada Kongres Kolombia dalam beberapa bulan mendatang.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2