Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penegakan Hukum
Kolaborasi BNN Bersama Bea dan Cukai dalam Penegakan Hukum Narkotika
Wednesday 25 Feb 2015 01:06:25
 

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai kembali mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu asal Malaysia.(Foto: HumasBNN)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai kembali mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dilakukan oleh seorang kurir berinisial So (L, 35 Tahun, Pekerja Bangunan, Cirebon – Jawa Barat, Kurir, WNI) dan MP (P, 27 Tahun, Karyawati, Cengkareng – Jakarta Barat, Penerima Sabu, WNI). So diamankan petugas ketika hendak mengambil koper berisi Sabu di Bandara Soekarno Hatta - Tangerang, Banten, sedangkan MP diamankan di depan Pom Bensin Kemanggisan – Jakarta Barat, sesaat setelah menerima koper dari So.

Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas terhadap hasil pemeriksaan X-Ray sebuah koper warna hitam dengan claim tag bagasi nomor EYCL 0232827893 a.n. So, pada 5 Februari lalu di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten. Namun, karena tidak ada seorangpun yang mengambil koper tersebut, petugas selanjutnya memasukkan koper ke bagian Lost and Found Malaysia Airlines.

Selang satu hari kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, seorang pria mengaku bernama So mendatangi counter Lost and Found Bandara Soekarno – Hatta dan mengambil koper tersebut. Petugas yang sudah menunggu kedatangan So kemudian langsung mengamankan So dan membuka koper berwarna hitam yang telah berada di tangan So.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa di pada dinding koper tersebut terdapat 3 (tiga) bungkus plastik warna cokelat yang didalamnya berisi 4.170,5 gram sabu. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 (satu) pasang sandal wanita yang pada masing-masing alas kaki terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna cokelat berisi 627 gram sabu, dan 1 (satu) buah dompet wanita yang di dalam dinding dompet terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berlapis karton warna cokelat berisi 470 gram sabu. Sehingga jumlah sabu yang disembunyikan di dalam koper tersebut adalah sebanyak 5.267,5 gram.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan diketahui bahwa ia diperintah oleh seseorang yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sesuai dengan perintah sang bos, So rencananya akan memberikan koper tersebut kepada seseorang di depan sebuah Pom Bensin Kemanggisan, Jakarta Barat.

Pada 07 Februari, petugas melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang perempuan berinsial MP, sesaat setelah menerima koper berisi sabu.

Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Penegakan Hukum
 
  Dua Tahun Kinerja Jokowi-Maruf, PKS: Ketidakpuasan Publik dalam Penegakan Hukum Meningkat
  Penegakan Hukum Era Jokowi Dinilai Gagal
  Dr Jan Maringka: Penegakan Hukum Tidak Sama dengan Industri
  Implementasi Ilmu Forensik dalam Proses Penegakan Hukum
  Penegakan Hukum dan Pengawasan Sektor Lingkungan Belum Efektif
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2