JAKARTA, Berita HUKUM - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) berhasil menangkap kapal asing berbendera China pada tanggal 27 Mei 2016 kemarin, di Perairan Natuna yang diduga kapal asing tersebut menangkap ikan diperairan Indonesia.
Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Achmad Taufiqoerrochman mengatakan, "Saat melakukan patroli, ada kapal ikan yang ternyata bukan kapal Indonesia, lalu kami kejar untuk diperiksa," ujar Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Taufiq R di Mako Koarmabar, Jakarta, Sabtu (28/5).
Selanjutnya, Taufiq mengungkapkan, saat terdeteksi oleh kapal milik angkatan laut KRI-OWA 354, kapal nelayan asing bernama Gu Bei Yu tersebut berjalan lambat, dengan kecepatan tidak lebih dari 3 knot, melihat kapal milik china itu berjalan lambat, pihak personil TNI menghampiri untuk memeriksa.
"Kapal milik TNI kemudian mendekati kapal asing tersebut lantaran diduga sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan milik Indonesia, setelah kapal kita mendekat dia malah menambah kecepatan 8 knot," katanya.
Taufiq menambahkan, dalam batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), kapal asing hanya diperbolehkan untuk melintas. Adapun semua yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi seperti menangkap ikan, dilarang untuk dilakukan.
"Saat ini, kapal asing dan para anak buah kapal yang berjumlah 8 orang sedang diperiksa oleh penyidik TNI Angkatan Laut. Jika tidak terbukti, maka kapal beserta anak buah kapal akan dibebaskan," ungkapnya.
Tidak hanya itu dirinya melanjutkan, kapal asing milik China tersebut tergolong sebagai kapal besar. Berdasarkan spesifikasi yang diperoleh dari personel Koarmabar, kapal besi tersebut memiliki panjang 60 meter, dengan kapasitas muatan seberat 500 ton.
"Armabar bertugas sebagai penegak kedaulatan dan menyatakan bahwa ini adalah yurisdiksi kita. Jika ada pelanggaran, tentu ada penegakan hukum," jelas Laksda Taufiqoerrochman.(bh/yun) |