Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pulau Natuna
Koarmabar Tangkap Kapal Nelayan Milik China di Perairan Natuna
2016-05-29 11:04:51
 

Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Taufiq R saat memberikan keterangan media terkait penangkapan Kapal asing di perairan Natuna, di Mako Koarmabar, Jakarta, Sabtu (28/5).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) berhasil menangkap kapal asing berbendera China pada tanggal 27 Mei 2016 kemarin, di Perairan Natuna yang diduga kapal asing tersebut menangkap ikan diperairan Indonesia.

Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Achmad Taufiqoerrochman mengatakan, "Saat melakukan patroli, ada kapal ikan yang ternyata bukan kapal Indonesia, lalu kami kejar untuk diperiksa," ujar Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Taufiq R di Mako Koarmabar, Jakarta, Sabtu (28/5).

Selanjutnya, Taufiq mengungkapkan, saat terdeteksi oleh kapal milik angkatan laut KRI-OWA 354, kapal nelayan asing bernama Gu Bei Yu tersebut berjalan lambat, dengan kecepatan tidak lebih dari 3 knot, melihat kapal milik china itu berjalan lambat, pihak personil TNI menghampiri untuk memeriksa.

"Kapal milik TNI kemudian mendekati kapal asing tersebut lantaran diduga sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan milik Indonesia, setelah kapal kita mendekat dia malah menambah kecepatan 8 knot," katanya.

Taufiq menambahkan, dalam batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), kapal asing hanya diperbolehkan untuk melintas. Adapun semua yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi seperti menangkap ikan, dilarang untuk dilakukan.

"Saat ini, kapal asing dan para anak buah kapal yang berjumlah 8 orang sedang diperiksa oleh penyidik TNI Angkatan Laut. Jika tidak terbukti, maka kapal beserta anak buah kapal akan dibebaskan," ungkapnya.

Tidak hanya itu dirinya melanjutkan, kapal asing milik China tersebut tergolong sebagai kapal besar. Berdasarkan spesifikasi yang diperoleh dari personel Koarmabar, kapal besi tersebut memiliki panjang 60 meter, dengan kapasitas muatan seberat 500 ton.
"Armabar bertugas sebagai penegak kedaulatan dan menyatakan bahwa ini adalah yurisdiksi kita. Jika ada pelanggaran, tentu ada penegakan hukum," jelas Laksda Taufiqoerrochman.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Pulau Natuna
 
  Beijing Peringatkan Amerika Tidak Ikut Campur Konflik Laut China Selatan
  China Rilis Peta Terbaru Caplok Wilayah Sengketa - India 'Protes Keras', Bagaimana dengan Indonesia?
  China Semakin Agresif, Wakil Ketua MPR: Saatnya Indonesia Menyiapkan Militer Skala Penuh
  China Minta Hentikan Pengeboran Natuna, Indonesia Perlu Tegas
  Fadli Zon Ungkap Maksud Jahat China di LCS, Mau Mengambil Wilayah Kedaulatan RI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2