JAKARTA, Berita HUKUM - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dan satu kapal motor tanker berbendera Singapura karena Kapal itu tidak memiliki dokumen kapal dan muatan yang sah.
Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Aan Kurnia menjelaskan kronologi tertangkapnya kedua kapal asing tersebut, "Puncaknya kemarin (16/10), kita menangkap motor tanker Zamidah, ini di perairan Sumatera dengan modus membawa bahan bakar 400 ton yang akan dibawa ke Malaysia, berbendera Singapura," katanya saat konferensi pers di Aula Yos Sudarso, Koarmabar, Jakarta Pusat, Senin (17/10).
Pangarmabar menjelaskan penangkapan berawal ketika KRI Cucut-866 melakukan pemeriksaan pada kapal tanker ("Motor Tanker") Zamidah asal Singapura yang membawa 400 kilo liter minyak mentah pada pukul 09.45 WIB di Tanjung Berikat daerah perairan Selat Gelasa, Bangka Belitung.
Dari hasil pemeriksaan, kapal MT Zamidah milik Maskapai Dutaryo Overseas Trading Corporation itu tidak memiliki dokumen kapal dan muatan seperti surat persetujuan berlayar, surat susunan perwira, buku pelaut, dan surat perjanjian kerja laut. Kapal MT Zamidah yang bertonase GT 1257 memiliki 12 ABK berkebangsaan Indonesia.
Selanjutnya, kapal yang dinahkodai Zainal Abidin berkebangsaan Indonesia itu dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, Koarmabar juga menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di Perairan Natuna Kepulauan Riau.
Kapal itu ditangkap oleh KRI Silaspapare-386 (KRI SRE-386) yang sedang melaksanakan patroli. Ketika didekati, kedua kapal asal Vietnam itu sedang menarik jaring trawl (pukat).
Dua kapal asing asal Vietnam yang ditangkap pada 14 Oktober 2016 itu adalah kapal yang bernomor lambung BV 92764 TS dengan tonase kurang lebih 40 GT yang berisi tiga anak buah kapal (ABK) dengan nahkoda Nguyen Tranh Van yang ditangkap pada pukul 14.45 WIB.
Kemudian, kapal yang bernomor lambung BV 92765 TS yang bertonase kurang lebih 80 GT dengan 12 ABK yang dinahkodai Nguyen Van Nguyui ditangkap pada pukul 15.00 WIB.
"Kedua kapal itu diamankan KRI SRE-386 karena tidak dilengkapi dengan dokumen penangkapan ikan yang sah," ujarnya.
Kedua kapal itu menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kedua kapal itu dibawa ke dermaga Posal Sabangmawang Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama Pangarmabar menampik bahwa hasil putusan Pengadilan terhadap kapal illegal kerap diluar harapan. Dia menegaskan saat ini semua sudah berjalan transparan dan terbuka sehingga mengurangi ruang oknum bermain di Pengadilan.
"Ada beberapa kasus (sudah di pengadilan). Kalo dulu-dulu memang perah ada kejadian (hasil pengadilan tidak sesuai harapan), tapi sekarang itu kita kawal. Koarmabar tidak bergerak sendiri. Kita berkolaborasi dengan KKP, Polairud, Bakamla, Bea Cukai, dll. Kalau ada yang bermain tidak baik bisa kita push. Dengan semua terbuka, kita ikuti, ini bisa kita minimalisir", tandasnya.(bh/yun) |