Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Prabowo Subianto
Koalisi Sipil Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pesawat Mirage 2000-5 Prabowo
2024-02-10 13:07:47
 

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berkampanye di Stadion GBLA, Bandung, Jawa Barat, 8 Februari 2024. Hujan lebat membuat susunan acara kampanye terganggu. Prabowo Subianto hadir sore hari setelah hujan reda. (Foto: TEMPO/Prima mulia)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan korupsi Pembelian Pesawat Mirage 2000-5 Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Kabar itu pertama kali dihembuskan oleh media asing, Meta Nex dalam artikel bertajuk "Indonesia Prabowo Subianto EU Corruption Investigation" pada Jumat (9/2).

Artikel itu menulis adanya kesepakatan dengan Qatar untuk pembelian 12 jet tempur Mirage bekas senilai US$ 792 juta atau setara sekitar Rp 12,4 triliun, atau dengan harga US$ 66 juta setiap jet. The Group of States Against Corruption (GRECO) atau Komisi Antikorupsi Uni Eropa disebut sedang menyelidiki skandal ini.

Koalisi Sipil mengatakan KPK harus membangun komunikasi dan kerja sama dengan badan-badan antikorupsi internasional, khususnya dari Uni Eropa (GRECO) demi mengusut tuntas skandal pembelian Mirage 2000-5. Kelompok yang mencakup Imparsial hingga YLBHI ini mengatakan, berbagai kasus korupsi yang pernah ditangani KPK dapat diproses lebih lanjut karena adanya kerjasama internasional yang baik.

"KPK perlu menjadi garda terdepan dari upaya penegakan hukum untuk kasus-kasus korupsi kelas kakap, yang melibatkan pejabat publik dan politik," kata Koalisi.

Koalisi juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka mencari informasi dan bukti yang lebih kuat atas indikasi pembayaran kick-back 7 persen atau USD 55,4juta kepada Prabowo oleh pejabat Qatar. Skema ini diduga untuk pendanaan politik pada Pilpres 2024.

Prabowo saat ini menjadi calon presiden Koalisi Indonesia Maju bersama Gibran Rakabuming Raka - Putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut informasi tersebut hoaks. "Itu berita fitnah. Faktanya tidak ada pembelian sama sekali sampai saat ini dan tidak ada di waktu yang akan datang," ujar Dahnil saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/2).

Kementerian Pertahanan atau Kemenhan menyatakan menunda rencana pembelian 12 jet tempur Mirage 2000-5. Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan hal itu karena kapasitas fiskal yang terbatas.

Menurut dia, penundaan itu diputuskan oleh dua kementerian, yakni Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan. "Pemerintah telah menunda pembelian jet Mirage karena kapasitas fiskal kami, untuk saat ini, tidak dapat mendukung pembelian," ujar Dahnil dalam sebuah acara di stasiun TV swasta dikutip Reuters pada Kamis, 4 Januari 2024.

Namun, kata Dahnil, sebagai gantinya pihaknya akan melakukan retrofit - penambahan teknologi atau fitur baru pada sistem lama-untuk pesawat Sukhoi dan F16 yang ada sebagai gantinya.(Tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Prabowo Subianto
 
  Koalisi Sipil Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pesawat Mirage 2000-5 Prabowo
  Sinyal Prabowo untuk Siapa, Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Atau Rizal Ramli?
  Refly Harun Sentil Prabowo Sejak Gabung Jokowi, Lupa Pernah Didukung FPI, GNPF Ulama, PA 212
  Fahri Hamzah Kecewa dengan Prabowo: Harusnya Bisa Rangkul Oposisi
  Elektabilitas Prabowo Nyungsep Karena Tidak Mampu Tunjukkan Kontribusi Nyata
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2