Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Reklamasi Pantai
Koalisi Rakyat Desak Presiden Hentikan Reklamasi Pantai
Tuesday 13 Mar 2012 19:10:04
 

salah satu proyek reklamasi pantai (Foto: Drupadiana.wordpress.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Puluhan aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghentikan proyek reklamasi pantai secara nasional. Pasalnya, tindakan tersebut menimbulkan permasalahan yang membuat sengsarakan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.

“Kami meminta Presiden SBY menghentikan Proyek Reklamasi Nasional di 30 titik. Pengurugan atau reklamasi pantai untuk memperluas kota-kota pesisir itu, justru menimbulkan persoalan baru, yakni memperluas bencana ekologis dan meminggirkan nelayan dan masyarakat pesisir dari ruang hidup dan sumber-sumber kehidupan mereka,” Sekjen Kiara, Riza Damanik di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/3).

Mereka sangat menyesalkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang malah melegalkan reklamasi pantai di wilayah utara Jakarta. Padahal, reklamasi pantai tidak saja menggusur nelayan, melainkan juga mengakibatkan persoalan lain di tempat sumber kerukan . Seharusnya Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan perlindungan atas lingkungan hidup, bukan mendiamkan tindakan yang merusak lingkungan hidup.

Padahal, kata Riza, sudah sangat jelas dalam putusan uji material (judicial review) Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pengkaplingan, Revitalisasi dan Komersialisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini ditegaskan saat membatalkan klausul HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) atas uji material UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Pengabaian atas putusan tertinggi ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum pemerintah atas konstitusi. Aparat penegak hukum harus menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke Pengadilan, karena telah melanggar hukum yang berlaku,” tegas dia.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2