JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Puluhan aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghentikan proyek reklamasi pantai secara nasional. Pasalnya, tindakan tersebut menimbulkan permasalahan yang membuat sengsarakan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.
“Kami meminta Presiden SBY menghentikan Proyek Reklamasi Nasional di 30 titik. Pengurugan atau reklamasi pantai untuk memperluas kota-kota pesisir itu, justru menimbulkan persoalan baru, yakni memperluas bencana ekologis dan meminggirkan nelayan dan masyarakat pesisir dari ruang hidup dan sumber-sumber kehidupan mereka,” Sekjen Kiara, Riza Damanik di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/3).
Mereka sangat menyesalkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang malah melegalkan reklamasi pantai di wilayah utara Jakarta. Padahal, reklamasi pantai tidak saja menggusur nelayan, melainkan juga mengakibatkan persoalan lain di tempat sumber kerukan . Seharusnya Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan perlindungan atas lingkungan hidup, bukan mendiamkan tindakan yang merusak lingkungan hidup.
Padahal, kata Riza, sudah sangat jelas dalam putusan uji material (judicial review) Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pengkaplingan, Revitalisasi dan Komersialisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini ditegaskan saat membatalkan klausul HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) atas uji material UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Pengabaian atas putusan tertinggi ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum pemerintah atas konstitusi. Aparat penegak hukum harus menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke Pengadilan, karena telah melanggar hukum yang berlaku,” tegas dia.(dbs/wmr)
|