Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Interpelasi DPR
Koalisi LSM Kecam Interpelasi DPR Atas Moratorium Remisi
Sunday 18 Dec 2011 23:02:50
 

Pengunjuk rasa menuntut hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah LSM Antikorupsi menentang sikap anggota DPR dalam menggalang interpelasi terhadap kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat koruptor. Sikap sejumlah anggota DPR RI yang menentang pengetatan itu merupakan sikap nyata membela koruptor.

“Meski belum sempurna, tapi Kemnkumham sudah berusaha mewujudkan keinginan masyarakat dalam memberikan efek jera bagi koruptor. Tapi penggalangan hak interpelasi itu, terlihat ada ketidakkonsistenan DPR dalam memberantas korupsi, karena ada koleganya yang menjadi korban pengetatan remisi narapida korupsi," kata anggota Kolasi dari ICW Tama S. Langkun dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (18/12).

Padahal, menurut dia, upaya pengetatan remisi terhadap koruptor yang diusung pemerintah melalui Kemenkumham merupakan hal yang positif. Hal sangat sejalan dengan program pemberantasan korupsi. ICW meminta kebijakan pengetatan remisi tersebut terus berjalan. “Kami sangat mendukung Kemenkumham, karena pemberian remisi bagi koruptor terkesan diumbar," ujarnya.

Padahal di sisi lain, Kata Dahlan, vonis hakim terhadap para koruptor yang diadili di Pengadilan Tipikor pun sangat ringan. Itu terlihat dari hukuman yang diterima narapidana korupsi rata-rata hanya 2-3 tahun, sementara kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah bahkan mencapai triliunan rupiah.

"Jelas ini tidak ada efek jera bagi koruptor. Lebih baik remisi diberikan kepada para whistle blower yang melakukan pembongkaran kasus, dari pada diberikan ke narapidana yang sengaja menutup-nutupi kasus korupsi selama ini," papar dia.

Atas dasar tersebut, Koalisi mengecam keras penyalahgunaan hak interpelasi DPR untuk membela koruptor. Koalisi mengajak anggota DPR yang masih bernurani dan komitmen pemberantasan korupsi untuk menolak ikut dalam interpelasi. Koalisi terdiri dari 12 Lembaga dan Organisasi yang kosisten memberi dukungan pemberantasan korupsi selama ini.

Hak Asasi Monyet
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul menyesalkan sikap sejumlah fraksi yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan Partai Poltik Koalisi (Setgab Parpol Koalisi) yang mengajukan hak interpelasi. Sikap ini tak sejalan dengan program pembernatasan korupsi dan membuat jera koruptor.

Ruhut menyatakan bahwa pendukung interpelasi dan pendukung pemberian remisi bagi koruptor adalah orang yang tidak punya malu, karena membawa-bawa HAM. Sikap itu melecehkan rakyat Indonesia yang semakin cerdas. "Untuk apa bela-belain koruptor pakai bawa-bawa HAM? HAM apa? Hak Asasi Monyet?" selorohnya dengan nada tinggi.

Menurut dia, fraksi yang tergabung dalam Setgab Koalisi, seperti menggunting dalam lipatan. Hal ini menyangkut beberapa ulah kader parpol dalam setgab yang tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. "Saya angkat topi untuk PDIP, Gerindra dan Hanura yang konsisten sebagai oposisi. Tapi saya muak pada parpol koalisi yang menggunting dalam lipatan," ujarnya.

Sikap ketus Ruhut didasari bahwa inisiator hak interpelasi itu dari Fraksi Golkar. Insiator tersebut merupakan dua kader Golkar yakni Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo. Padahal, Partai Golkar termasuk parpol yang tergabung dalam Setgab Koalisi. "Kalau oposisi jelas, mereka itu jantan. Istilah anak Jakarta, macho. Yang Setgab ini memang kebijakannya kerap membela koruptor dari pada rakyat,” tegasnya.(tnc/spr/rob)



 
   Berita Terkait > Interpelasi DPR
 
  Bambang Soesatyo: Jokowi Tak Punya Itikad Baik, Penggalangan Hak Interpelasi Besok Digulirkan
  Wacana Interpelasi Menteri BUMN, Setgab Sepakat Dihentikan
  Demokrat Dan PKB Larang Kadernya Interpelasi Kebijakan Dahlan Iskan
  DPR Tunda Hak Interpelasi Moratorium Remisi Koruptor
  Koalisi LSM Kecam Interpelasi DPR Atas Moratorium Remisi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2