Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Geng Motor
Klewang Masih Hidup, Kepolisian Patuhi UU yang Berlaku
Friday 17 May 2013 17:35:52
 

Brigjend Pol Boy Rafli Amar, di Pusdik Reskrim, Mega Mendung Bogor, Jumat (17/5) ketika menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Klewang, namanya memang terdengar menakutkan, lelaki asal Brebes, Jawa Tengah ini masih menjadi perbincangan hangat berbagai media massa, bukan karena dirinya seorang pemberani membela yang lemah, terpandang penuh belas kasih kepada sesama manusia, hingga layak mendapat nobel, tapi malah sebaliknya aksi Klewang brutal dan sadis, hingga memperkosa gadis-gadis sehingga merusak panjang masa depan mereka.

Klewang yang telah ditangkap dan saat ini masih mendekam di Mapolresta, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Riau, oleh pihak kepolisian mengaku tetap akan mengikuti Undang-Undang yang berlaku dalam mematuhi hukum positif di negara ini, sebagaimana disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

"Kasus Klewang ditangani Polda Riau dan Mabes Polri, dan masalah ini kita serahkan sesuai hukum yang berlaku," kata Boy Rafli kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (17/5) di Mega Mendung Bogor.

Keberingasan Klewang dan 10 anggota geng motor binaannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi pemerkosaan, perampokan dan perampasan, hingga saat ini masih bisa bernafas lega kemungkinan kuat mereka akan dikenakan pasal berlapis.

Belum hilang dari ingatan, kasus seorang ayah bejat yang terbukti memperkosa anak kandungnya hanya terancam 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Banyak kalangan menilai, bahwa Klewang layak dihukum mati karena perbuatannya yang sungguh kejam, namun jika Klewang hanya dikenakan hukuman seumur hidup, tentu akan diberi makan selama di penjara.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2