JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kisruh pilpres yang terjadi di Hongkong karena masalah keterbatasan waktu. Pelaksanaan pilpres di Hongkong yang bukan di wilayah Indonesia, peraturannya sangat ketat termasuk ijin dan masalah lain. “Kalau sudah lewat jamnya, implikasinya banyak Yang penting kasus Hongkong harus menjadikan pelajaran kedepan bahwa harus lebih siap termasuk memberitahukan kepada pemilihi disana bahwa kalau lewat waktunya tidak bisa lag,” kata anggota DPR Martin Hutabarat sebelum Sidang Paripurna DPR, Selasa (8/7) di Jakarta.
Politisi partai Gerindra ini mengatakan kondisi di Hongkong berbeda dengan di Indonesia dimana tempat pemungutan suara (TPS) jumlahnya terbatas dan tempatnya jauh dari warga Indonesia. Berbeda dengan di negara sendiri, di setiap RT ada TPS dan berdekatan dengan rumah kita.
Karena itu kembali mendesak, kasus Hongkong harus dijadikan pelajaran sehingga pemilihan presiden atau pemilihan umum yang akan datang lebih tersosialisasi kepada masyarakat Indonesia di luar negeri. Menanggapi usulan pemilu ulang, anggota Komisi III DPR ini menegaskan, “Nonsen, tidak masuk akal ’’.
Pasalnya lanjut Martin, hasil pemungutan suara itu sudah masuk taraf perhitungan. Apalagi untuk mendapatkan ijin, tidak gampang. Posisi WNI disana adalah pekerja sehingga tidak bisa setiap hari meminta . Karena itu pula kalau ada usulan pemilu presiden diulang banyak hal dipertanyakan, siapa yang mau datang, tempatnya dimana, dana dan Panitianya dari mana? “Proses pilpres di luar negeri sudah selesai dan masuk proses perhitungan, pemilu ulang apa lagi,” kata Martin menandaskan.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (7/7) malam, menggelar konferensi pers terkait kericuhan yang terjadi dalam pemungutan suara di Victoria Park, Hongkong, Minggu (6/7) lalu. Konferensi pers ini dihadiri oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dan seluruh Komisioner KPU RI serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui, ada dua delegasi KPU yang bertugas memantau sekaligus memberi pendampingan supervisi pemungutan suara di Hongkong, yaitu Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro. Keduanya, pada saat yang sama bertemu Ketua Bawaslu, Muhammad, di Victoria Park, untuk tugas yang sama.
Menurut Juri Ardiantoro, sesuai penjelasan PPLN/KPPSLN/KONJEN/Panwas Pemilu LN bahwa PPLN dan KPPSLN Hongkong telah melaksanakan seluruh prosedur pemungutan suara sebagaimana diatur dalam peraturan KPU.
“PPLN telah menyebarkan undangan/pemberitahuan memilih kepada WNI di Hongkong untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 6 Juni 2014,” terang Juri.
Adapun terkait adanya protes dari beberapa WNI di Hongkong yang merasa/mengaku belum menggunakan hak pilih, menurut Juri, mereka datang setelah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) ditutup pada pukul 17.06 waktu setempat, saat dimana antrian pemilih sudah tidak ada lagi (dibuktikan dengan gambar dan video). “Dengan demikian, sesuai peraturan KPU mereka tidak dapat difasilitasi,” ujarnya.
Juri Ardiantoro juga tegas membantah tuduhan yang marak di media sosial, yang menyatakan bahwa ada oknum PPLN, atau oknum Konsulat Jenderal, atau oknum anggota KPU RI, yang menyatakan bahwa mereka akan mengakomodasi pemilih tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan syarat memilih calon pasangan tertentu. “Itu tidak benar dan tidak ada fakta yang mendukung sama sekali,” tegasnya.
Untuk memperkuat penegasannya itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas memutar video kisruh pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Victoria Park. Dalam video itu tampak Sigit dirinya tengah dikerumuni massa, dan disebut tengah mengarahkan calon pemilih.
"Saya di sana sedang menanggapi apa yang mereka sampaikan atau yang mereka kehendaki dari proses pemilu di Hong Kong itu. Mereka minta kejelasan apakah yang merasa belum difasilitasi hak pilihnya boleh memilih kembali atau tidak," kata Sigit.
Sigit pun menunjukkan video pengakuan satu orang calon pemilih yang mengatakan ada perempuan yang memakai baju hijau berjilbab yang mengatakan hal tersebut. Sigit memastikan bahwa oknum tersebut bukanlah panitia pemilu. Karena panitia resmi pemilu memakai seragam dan memakai kartu identitas.
Sudah Bekerja Dengan Baik
Sementara itu Ketua Bawaslu Muhammad, yang juga menyaksikan langsung kondisi, situasi, dan kejadian di Victoria Park menyatakan bahwa PPLN Hongkong telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang ada.
“Teman-teman PPLN sudah sesuai surat yang diedarkan sebelumnya bahwa TPS ini akan dibuka dari pukul 09.00-17.00, itu sudah sebagaimana adanya. Proses ini sudah sesuai dengan apa yang menjadi Peraturan KPU dan menurut kami apa yang diberitakan itu melebih-lebihkan, tidak sesuai fakta,” tegas Muhammad.(mp/mf/dpr/kpu/es/bhc/sya) |