JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah memberikan keleluasaan bagi dunia usaha (swasta, koperasi, BUMN, BUMD atau perusahaan patungan) untuk membangun sekaligus langsung mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Keleluasaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 3 Desember 2012 lalu.
Peraturan yang dimaksudkan sebagai Perubahah Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 itu merevisi dan menambah sejumlah pasal, di antaranya Pasal 31 tentang biaya pembangunan KEK, pemuatan Pasal 33A tentang KEK usulan Badan Usaha, perubahan pasal 34, penambahan Pasal 34A, dan Pasal 34B, perubahan Pasal 35, penambahan Pasal 35A, 35B, dan 35C, perubahan Pasal 47, perubahan Pasal 48, Pasal 4, dan penyisipan satu ayat pada Pasal 52, dan penambahan ayat pada Pasal 53.
Dalam Pasal 31 PP No. 100/2012 ini disebutkan, Pembangunan KEK dibiayai dari: a. Badan Usaha, b. Kerjasama pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha, c. APBN dan/atau APBD, dan/atau sumber lain yang sah.
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha untuk membangun KEK oleh: a. pemerintah provinsi dalam hal KEK berada pada lintas wilayah kabupaten/kota, atau b. pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada dalam satu wilayah kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang KEK dimaksud.
“Dalam penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun KEK, Badan Usaha pengusul sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK,” bunyi Pasal 33A Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 itu.
Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah kabupaten/kota dan dibiayai dari APBD kabupaten/kota, menurut PP itu, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota secara terbuka dan transparan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP tersebut.
Dalam hal KEK merupakan usulan pemerintah provinsi yang dibiayai dari anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana tertuang dalam APBD Provinsi, penetapan Badan Usaha untuk membangun dan mengelola KEK dilakukan secara terbuka dan transparan melalui proses prakualifikasi sebagai tertuang dalam lampiran PP tersebut.
Demikian juga dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang pembangunannya dibiayai dengan APBD, maka penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian secara terbuka dan transparan.
Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan KEK dan pengelola KEK, baik yang dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, maupun APBN melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
“Perjanjian dimaksud memuat: a. lingkup pekerjaan; b. jangka waktu; c. penyelesaian perselisihan; dan d. pemutusan atau pengakhirian perjanjian,”tegas Pasal 35 Ayat (2) PP No. 100/2012 itu.
PP ini juga menegaskan, Badan Usaha pengelola KEK bertugas mengelola kegiatan usaha KEK. Badan Usaha dimaksud ditetapkan pada masa pelaksaaan pembangunan KEK, dan paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi oleh Dewan Nasional.
Dalam hal barang milik negara/daerah berupa KEK pengelolaannya akan dilakukan oleh BUMN/BUMD, maka mekanismenya dapat dilakukan dengan penyertaan modal negara/daerah kepada suatu BUMN/BUMD.
Mengenai pemutusan perjanjiaan pengelolaan KEK, dalam Pasal 52 PP ini disebutkan, berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kawasan, maka Dewan Nasional melakukan penilaian terhadap operasionalisasi KEK. Berdasarkan penilaian, Dewan Nasional dapat: a. memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK; b. melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK, c. memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut, berupa: 1. Pemutusan perjanjian pengelolaan KEK; 2. Perbaikan manajemen operasionak KEK; dan 3. Pengusuan pencabutan penetapan KEK.
“Apabila status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengeloa yang baru dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola,” tegas Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 itu.(es/skb/bhc/opn) |