JAKARTA, Berita HUKUM - Tidak ada yang bisa menghalangi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, untuk menjadi tersangka dalam perkara pembelian lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat seluas 46.913 meter, oleh Dinas Perumahan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta.
Lahan tersebut telah ditetapkan menjadi lokasi Rumah Susun Cengkareng Barat. penjual menawarkan Rp 17,5 juta per meter. Dalam surat penawarannya, menjelaskan bahwa harga pasaran tanah di kawasan itu pada Juli 2015 Rp 20 juta dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Rp 6,2 juta. Harga sepakat pada angka Rp 14,1 juta, sehingga total pembelian Rp 668 miliar (termasuk PPh dan PBB).
"Tidak tertutup kemungkinan, meski mereka awalnya hanya diperiksa sebagai saksi, tetap bisa menjadi tersangka" ujar pengamat komunikasi politik, Direktur Emrus Corner, Emrus Sihombing, Jumat (15/7).
Ia mengatakan kemungkinan itu bergantung pada perkembangan kasus yang sedang diselidiki. Khususnya terkait temuan data dan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan tersangka.
"Untuk itu, pemeriksaan oleh penyidik harus dilakukan secara objektif, seimbang, mendalam dan menyeluruh," terang akademisi Universitas Pelita Harapan ini.
Emrus tegaskan penegakan hukum tidak memandang status seseorang, melainkan hanya berdasar bukti hukum.
"Jadi, tidak ada jaminan bahwa seseorang pasti tidak tersangka atau tersangka. Status tersangka itu sangat dinamis," jelasnya.
Kemarin, selama kurang lebih empat jam, Ahok diinterogasi penyidik Bareskrim sebagai saksi kasus pembelian lahan Cengkareng Barat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga membeli lahan dari perseorangan, yang ternyata adalah lahan Pemprov DKI Jakarta sendiri.
Pemeriksaan Ahok berkaitan dengan dugaan adanya gratifikasi uang, yang diterima oleh pejabat Pemprov DKI saat pembelian lahan tersebut. Ia juga ditanya mengenai keterkaitan dirinya dengan pihak-pihak yang terlibat transaksi lahan tersebut.
Masalah ini terungkap berkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada audit anggaran 2015.
Sementara, masyarakat diharapkan tetap memantau dan mengikuti perkembangan pemeriksaan kasus pembelian lahan Cengkareng yang melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selain itu, Ahok juga diminta agar transparan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Publik sangat mengharapkan, Ahok membuka secara terang benderang. Sebagai gubernur, Ahok memiliki informasi valid dan lengkap dari para SKPD-nya," ujar Emrus Sihombing, Jumat (15/7).
Menurut Emrus, dugaan keterlibatan Ahok dalam kasus tersebut, justru menjadi kesempatan yang baik untuk menyampaikan apa adanya tentang kasus pembelian lahan di Cengkareng. Mengingat, kasus tersebut tidak kalah menarik dari kasus RS Sumber Waras, yang telah menjadi konsumsi publik.
Sementara itu, penyidik Bareskrim juga diminta agar dapat menguji validitas dan otentitas data yang disampaikan oleh Ahok.
"Pengakuan dan data yang disampaikan Ahok harus dikroscek dengan sumber-sumber lain supaya bisa terlihat validitas kebenaran data," urai Dirut Emrus Center tersebut.
Dengan demikian, saat terjadi ketidaksinkronan antara data dengan keterangan Ahok, dapat langsung dimediasi dan diklarifikasi agar dapat menentukan kebenaran data yang disampaikan.
Sehingga, dasar hasil validasi terhadap data dan informasi tersebut, bisa dijadikan bukti permulaan yang kuat untuk membongkar kemungkinan permainan dibalik kasus pembelian tanah tersebut.
Sebelumnya, Ahok diverbal penyidik Bareskrim sebagai saksi terkait kasus pembelian lahan Cengkareng Barat, Kamis (14/7) kemarin.(wid/ald/rmol/bh/sya) |