JAKARTA, Berita HUKUM - Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap M. Fahmi(18) selama 4 tahun 6 bulan penjara terkait pelanggaran pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika jenis ganja kering Dalam persidangan kasus kepemilikan ganja dalam sidang yang diketuai hakim Jesaya Tarigan, Hari Muliyanto, Djamiko Girsang dipengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (7/10).
Ibu terdakwa sebagai upaya penghancuran masa depan anaknya yang saat ini berumur 18 tahun padahal menurut ibu terdakwa anaknya tidak pernah mengisap ganja, secara jelas ibu terdakwa sendiri selalu mengawasi anaknya secara ketat bahkan saat tertangkapnya M. Fahmi berpamitan ke ibunya kalau terdakwa pergi bersama Eboy pemilik narkotika jenis ganja seberat 2,2200 gram atas ajakan Eboy sekedar bermain bahkan pada saat kejadian ibu terdakwa merasa cemas dan menasehati M. Fahmi agar tidak pulang atau berpergian di jam malam.
Kasus tersebut berawal dengan tertangkapnya M. Fahmi(18) hari Minggu tanggal 28 April 2013 sekira pukul 01.00 wib di jalan raya Dewi Sartika Kel. Cawang Kec. Kramat Jati Jakarta Timur oleh saksi Suryo Pristiyanto dan saksi Dwi Prihantoro yang juga merupakan anggota Sat. Reskrim Polsek Kramat Jati Jakarta Timur.
Menurut saksi yang memberatkan M.Fahmi pada sesi persidangan bahwa barang bukti tersebut didapati dari kantong depan celana M.Fahmi yang kini berstatus terpidana setelah dilakukan penyidikan lanjut M.Fahmi mengakui bahwa barang bukti narokotika tersebut adalah milik dia.
Sedangkan menurut M.Fahmi dia dipaksa dengan cara-cara penyidikan tidak wajar agar mengakui barang butki narkotika jenis ganja tersebut adalah milik dia yang seyogyanya bukanlah milik M.Fahmi. Dilanjutkan lagi bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik temannya bernama Eboy atas titipan Eboy karena Eboy tidak memiliki kantong untuk menyimpannya pada saat peristiwa tertangkapnya dia.
Barang bukti jenis ganja tersebut dikemas dalam kotak kaleng rokok Dji Samsoe dan bahwa M.Fami tidak mengetahui isi dari kotak kaleng tersebut dan dia hanya berprasangka kalau isi kotak kaleng rokok tersebut adalah rokok biasa.
Mendapat vonis ini, pihak Fahmi melalui kuasa hukumnya LBH Prodeo, Sirait SH, mengatakan akan segera melakukan upaya banding sebab menurut Sirait, SH bila kasus M.Fahmi diterima begitu saja barang tentu hukum memiliki borok yaitu berpihak pada penyelamatan pengedar narkotika dalam hal kasus ini, jelas-jelas M.Fahmi selaku terdakwa secara sadar membantu penegak hukum dalam menjalankan tugasnya antara lain tidak berupaya melarikan diri seperti yang dilakukan Edy Prabowo yang disebut M.Fahmi sebagai pemilik resmi barang bukti narkotika tersebut, memberi keterangan sejujur-jujurnya, namun sikap patuh terhadap hukum tersebut tidak didengarkan oleh pengadilan serta tidak dituliskan dalam BAP perkaranya, bila benar M. Fahmi pemilik dan mengantongi barang narkotika jenis ganja tersebut sudah barang tentu M. Fahmi akan berupaya mengambil tindakan melarikan diri sebelum dia ditangkap dan diperiksa, bahkan secara jelas menurut penuturan terdakwa bahwa anggota Sat. Reskrim yang sedang menangkap dia berjumlah 2 orang tidak melakukan upaya pengejaran terhadap Edy Prabowo (Eboy) padahal tindakan pengejaran Eboy bisa dilakukan salah satu anggota Sat.Reskrim tersebut sementara satu anggota Sat. Reskrim tersebut bisa saja menahan M. Fahmi apalagi ketika peristiwa tertangkapnya M. Fahmi tidak melakukan upaya melarikan diri yang bisa disebut juga kooperatif terhadap petugas" ujar Sirait, SH. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka pengacara M. Fahmi merasa peduli untuk melakukan pembelaan lanjut yaitu naik banding meski vonis telah ditetapkan oleh pengadilan.
Kejanggalan-Kejanggalan Kasus M Fahmi.
Kejanggalan-kejanggalan dalam kasus M. Fahmi memang terliat jelas sesuai penuturan terdakwa, Ibu terdakwa dan Pengacara Pembela Terdakwa. Ibu terdakwa menuturkan pribadi terdakwa kepada pewarta media ini bahwa M.Fami (terdakwa) merupakan anak yang paling arif, taat beribadah dan termasuk salah satu tulang punggung ekonomi keluarga bahkan M. Fahmi sendiri memilik cita-cita menjadi Polisi namun M. Fahmi harus tidak sekolah sebab orang tua M. Fahmi tidak memiliki kekuatan ekonomi untuk membiayai sekolahnya. Alhasil M. Fahmi yang hanya mampu menjadi kenek tukang bangunan rumah.
Dalam BAP M. Fahmi tidak dituliskan pengakuannya hal ini senada dengan penghilangan hak M. Fahmi selaku tersangka pada saat peristiwa tersebut terjadi. Bahkan dalam BAP dituliskan bahwa barang bukti narkotika dan tertangkapnya M. Fahmi di wilayah Pasar Minggu dan nama Edy Prabowo (Eboy) hanya dituliskan dengan si ABANG.
Dalam penyidikan juga dituturkan bahwa M. Fahmi dipaksa berdasarkan cara-cara penyidikan tidak wajar untuk mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya karena barang bukti tersebut didapati dari kantong depan celananya.(bhc/ink) |