Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kiki Amalia
Kiki Amalia Bantah Perceraianya Terkait Ahmad Fathanah
Tuesday 14 May 2013 15:04:59
 

Kiki Amalia.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis Kiki Amalia yang saat ini sedang dalam proses perceraian dengan pesepak bola Nasional Markus Horison, membatah bahwa Kiki memiliki kedekatan dengan khusus dengan Ahmad Fathanah tersangka suap kasus import daging sapi di KPK.

Hal ini di sampaikannya Kiki di dampingi pengacara M, Mahdi di The Tee Box Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Di jelaskan pengacara M. Mahdi bahwa pemberitaan di koran Non Stop baik di Online dan cetak, bahwa Kiki Amalia ada sangkut paut dengan Ahmad Fathanah itu pemberitaan itu tidak benar.

"Berita yang berkaitan dengan Cerainya Markus dan Kiki karena orang ketiga Ahmad Fathanah membuat Kiki dan keluarga terluka,"ujar Mahdi.

Penyebab perceraiannya bukan karena adanya pihak ke tiga dari pihak Kiki. Malainkan dari pihak Markus Horison, yang sudah terungkap di persidangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dijelaskanya kembali Kiki Amalia tidak pernah mengenal dan tidak pernah tahu juga tidak pernah kenal secara pribadi dengan Ahmad Fathanah yang saat ini di tahan KPK.

Bahwa dari pernyataan rekan kami Farhat Abas SH, sudah di klaripikasi bahwa Farhat juga tidak pernah menyebut nama Kiki Amalia, atau inisial (MH).

"Jika masih ada pemberitaan mengenai hal ini lagi terhitung sejak hari ini, hingga di kemudian hari, kami akan mengambil tindakan dan langkah hukum secara tegas menyangkut fitnah.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2