Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Ketum Muhammadiyah: Demonstrasi Merupakan Bagian dari Hak Warga Negara, yang Penting Damai
2016-11-01 11:43:44
 

Ilustrasi. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi terkait isu demo massa yang direncanakan pada Jumat tanggal 4 November 2016 mendatang di Jakarta, Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menanggapi demo massa tersebut merupakan wujud penyaluran aspirasi sah dan wajar di alam demokrasi.

Haedar mengatakan bahwa Pemerintah, khususnya kepolisian, tidak perlu risau dengan demo, baik massa kecil maupun besar, karena hal itu merupakan wujud berdemokrasi. "Kepolisian justru berkewajiban mengamankan dan menjaga ketertiban hingga demo tersebut berlangsung aman, damai, tertib, dan tidak anarkis," pungkasnya.

Kembali dilanjutkan Haedar, Pemerintah dan Polri hendaknya sensitif dalam merespons aspirasi masyarakat, terutama dalam menangani kasus penistaan agama seperti yg dituntutkan. "Jika terkesan menunda, mengulur, atau seolah mengambangkan, justru akan menambah persoalan makin meluas," lanjutnya.

"Tegakkan hukum tanpa pandang bulu," tegas Haedar.

Haedar juga menambahkan, Muhammadiyah tidak dapat menghalangi jika ada angkatan muda Muhammadiyah yang turut serta dalam aksi demo tersebut. "Demo sebagai bagian dari hak warganegara, yang terpenting tetap damai dan bermartabat serta mengindahkan hukum dan peraturan yang berlaku," tambahnya.

"Jika ada angkatan Muhammadiyah yang ikut demo, itu merupakan hak dia sebagai warga negara, bukan membawa atribut Muhammadiyah," tegas Haedar.

Haedar juga berpesan kepada pihak Kepolisian agar jangan berlebihan dalam menyikapi dan menangani kemungkinan demo tersebut, sejauh sesuai aturan dan sejalan dengan prinsip demokrasi. "Tidak kalah pentingnya justru memperhatikan aspirasi dan tuntutan yang disuarakan secara demokratis," tegasnya.(adam/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2