Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KNPI
Ketum KNPI Haris Pertama Dipukuli OTK di Kawasan Cikini
2022-02-21 23:11:40
 

Ketum KNPI Haris Pertama usai dikeroyok dan dipukuli orang tak dikenal (OTK) di Cikini, Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikabarkan diserang oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2).

Kabar tersebut dibenarkan Haris. Ia mengaku dikeroyok dan dipukul oleh sejumlah OTK sekitar pukul 14.00 WIB di parkiran rumah makan Garuda, Cikini.

"Dihajar dan dipukul oleh orang tidak dikenal lebih dari 3 orang di Restoran Garuda,” kata Haris kepada wartawan, Senin (21/2).

Haris menduga, sebelum diserang dirinya sudah dibuntuti oleh OTK.

"Diduga sudah diikuti sejak dari rumah, pada saat di parkiran rumah makan Cikini, orang tersebut menghajar dengan batu dan benda tumpul lainnya," ujarnya.

Usai melakukan pengeroyokan dan pemukulan, kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan Haris ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat.

Dilansir dari laman cnnindonesia, Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Alvin Pratama menyebutkan bahwa korban bernama Haris Pertama telah membuat laporan terkait pemukulan terhadap dirinya oleh OTK.

"Iya benar, korban telah melapor dan kita masih cek," kata Alvin, Senin (21/2).

Adapun akibat pemukulan itu, korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah.
Hingga berita ini ditulis, Haris masih menjalani perawatan di RSCM, Jakarta Pusat.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2