Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Pelindo
Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
2018-12-05 07:32:56
 

Tampak Ketum FSP BUMN Arief Poyuono dan para narasumber saat Diskusi Publik, di Jakarta Selatan pada, Selasa (4/12).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arief Poyuono, SE menyatakan dirinya masih 'chalange' Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), mengapa belum berani menyidangkan R.J Lino, demikian pernyataan singkatnya saat menanggapi pertanyaan dari perwakilan serikat pekerja di sela diskusi publik bertajuk 'Pengelolaan BUMN Di Era Pemerintahan Joko Widodo' dengan sub judul 'Strategi Rini Sumarno Dalam Pengelolaan BUMN Sebagai Pondasi Utama Pembangunan Menuju Kebangkitan Ekonomi Nasional' yang digelar di bilangan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada, Selasa (4/12).

Seperti diketahui, Richard Joost (RJ) Lino mantan Dirut Pelindo II yang telah 3 tahun menjadi tersangka KPK kasus dugaan korupsi yang sempat mencuat ramai dipermukaan dan hampir lebih kurang 1 tahun yang lalu itu sudah melalui Pansus di DPR RI dan sudah dilayangkan bukti-bukti laporan yang diserahkan pula ke KPK RI.

Dalam kasus ini, Lino diduga korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II, Dugaan sudah menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung PT Huang Dong Heavy Machinery (HDHM) dari Tiongkok.

Namun, Poyuono masih merasa yakin tidak ada kaitan Rini Soemarno selaku Menteri BUMN. Karena sudah ditandatangani sebelum Rini menjabat.

"Itu dimulai semenjak masanya pak SBY, Dimulai semenjak era BUMN di masa pak Dahlan. Dimana, saat itu Pak Lino mengambil kebijaksanaan menjual Obligasi. R.J Lino menjabat di dua (2) pemerintahan," ujar Poyuono, Selasa (4/12).

"Kebijakan Perpanjangan KSO, Hunchinson dan Pelindo menjalankan Jakarta International Container Terminal (JICT) itu hasil perjanjian masa lalu," katanya.

Sementara itu, apabila 'flash black', kalau saat itu sibuk sekali RJ LIno menyiapkan di pelabuhan untuk persiapan pelantikan menteri pasca kemenangan Pilpres 2014 lalu yang dimenangkan oleh kubu Joko Widodo. Namun, akhirnya tidak jadi kemudian dia (RJ Lino) gagal menjadi menteri perhubungan. "Soalnya ada surat dari KPK, RJ Lino terindikasi Korupsi, akhirnya di coret," ulasnya kembali mencermati.

Inilah yang Poyuono selalu mempertanyakan, mengapa KPK tidak menyidangkan RJ Lino hingga saat ini, padahal praperadilan yang ditempuh oleh Lino sudah kalah, namun belum ada tindakan dari pihak KPK hingga saat ini. "Untuk itulah, maka itulah kawan-kawan Serikat Pekerja, marilah kita kontrol mereka, kritisi mereka dengan data dan fakta," ujarnya.

Selanjutnya, "terkait dengan persoalan JICT harus disidang dulu RJ Lino nya, baru jelas nanti," pungkas Poyuono.

Nampak pantauan pewarta BeritaHUKUM saat diskusi berlangsung, turut hadir terundang narasumber diskusi perwakilan dari serikat pekerja (SP), DR. Emrus Sihombing, Eni Sri Hartati Direktur Eksekutif INDEF, Oscar Fitriano, dimoderatori Widodo Tri S, dan Satya Widyantara.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2