Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kasus di Pelindo
Ketum BRN: Upaya-upaya Masif dan Tersistematis Terus Dilakukan Dirut Pelindo II
Sunday 18 Oct 2015 21:55:18
 

Edysa Tarigan Girsang selaku Ketua umum Badan Relawan Nusantara (BRN).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Edysa Tarigan Girsang selaku Ketua umum Badan Relawan Nusantara (BRN) mengatakan terkait kasus di Pelindo II bahwa, “upaya-upaya masif dan tersistematis terus dilakukan dirut Pelindo II RJ Lino, dengan membuat kebohongan publik dan pencitraan palsu,” jelasnya.

Dalam menjalankan kinerja negara guna menjamin kesejahtraan rakyat, masih diwarnai oleh praktek-praktek kekuasaan yang wajahnya sarat dengan aroma 'korup' (KKN). Seperti yang terjadi yakni, Kasus dana penyelenggaraan Haji, Bank Century, Pembangunan Wisma Atlit, Pengadaan Sapi dan lain-lain.

Baru baru ini, menurut Edysa Tarigan Girsang menjelaskan, kembali negeri ini dipertontonkan wajah asli 'ORBAIS' yang indikasinya masih melekat di watak para penguasa, sebagai penyakit kronis negara. Sebagaimana melalui pernyataan pers yang di terima pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta melalui telepon selular, Minggu (18/10).

Sebelumnya, Edysa mengungkapkan bahwa peristiwa pasca pemeriksaan kantor Direktur Utama Pelindo II oleh pihak Kepolisian (Bareskrim) yang baru-baru ini memeriksa dan membongkar kasus korupsi yang ada dalam tubuh BUMN ini. "Sang Dirut (RJ Lino) terlihat sangat panik dengan menghubungi beberapa pejabat Negara, diantaranya Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Sofyan Jalil), Menteri BUMN (Rini Sumarno) bahkan wakil Presiden (Yusuf Kalla)," bebernya lagi.

"Ada apa dengan mereka?," tanya Eki, sapaan akrab Edysa Tarigan Girsang, yang dikenal sebagai aktivis gerakan mahasiswa 98 dan kini membentuk Komunitas Gerakan 98, bersama rekan-rekan aktivis seperjuangannya.

Padahal, ia menuding kasus di tubuh perusahaan plat merah tersebut sangatlah kompleks dan penuh kebobrokkan. Beliaupun menceritakan pula, dimana tata kelola Pelabuhan yang korup, pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan dan tanpa tender, pembangunan pelabuhan baru yang bermasalah, perpanjangan konsesi yang melanggar UU 17/2008. Intimidasi pegawai dan pekerja JICT, adanya gratifikasi dan suap hingga memutar-balikan temuan investigasi BPKP dan BPK, ungkapnya.

Kemudian, tidak hanya itu, "Upaya untuk menjatuhkan para pengkritisinya soal keterlibatannya dalam korupsi ditubuh perusahaan plat merah itu terus dilakukan," kata Eki.

Selanjutnya, Badan Relawan Nusantara merasa bahwa, indikasi keadaan terkini dimana mencuat ke publik, terkait revisi UU KPK. "Sungguh disesalkan, ketika anggota dewan yang lantang menyuarakan semangat pemberantasan anti korupsi malah dituduh balik, dianggap telah mengkhianati agenda pemberantasan korupsi?," ujar Eki, yang khawatir dengan kondisi tersebut.

Padahal, "semangat pemberantasan korupsi, sangat terlihat didalam diri Masinton Pasaribu yang berjuang diparlemen. Dengan langkah-langkahnya dalam Pansus Pelindo II sangatlah berani dan patut diapresiasi," papar Eki, Minggu (18/10).

Disamping itu, "Melihat latar belakangnya sebagai aktivis, belum pernah ditemukan menerima dana hasil korupsi maupun merugikan keuangan negara, apalagi menerima dana-dana dari asing." Tandasnya.

Semangat penegakan hukum anti korupsi sebenarnya tidak hanya melulu soal bela membela lembaga anti korupsi (KPK). Penguatan lembaga Negara penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan patut di apresiasi kinerjanya dalam rangka pemberantas korupsi. Jika hanya pemberantasan korupsi dibebankan terhadap satu lembaga Negara dalam hal ini KPK, yang bersifat ad hoc (sementara), jelas merupakan pandangan yang keliru. Dan memandulkan pilar hukum Negara lainnya.

Badan Relawan Nusantara mengajukan pula pernyataan-penyataan sikap umum yang dibuat secara sadar serta sesadar-sadarnya, atas rasa cinta pada Nusa dan Bangsa, agar aset-aset nasional tak terjual, sebagai berikut :

Pertama (1), Kepolisian RI konsisten Dalam mengusut Kasus2 Korupsi sesuai amanat Undang-Undang, Terutama penyelelidikan Kasus Pelindo II yang telah di Bongkar oleh BUDI Waseso (Kabareskrim lalu)

Kedua (2). Kejaksaan Agung proaktif dalam kasus Pelindo II, karena telah ada Tersangka yg ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

Ketiga (3). KPK jangan diam atas penyidikan dan ditetapkannya tersangka oleh Bareskrim. Juga klaripikasi nota Dinas yg disampaikan oleh anggota DPRRI (Masinton Pasaribu) beberapa waktu lalu.

Keempat (4). Langkah yang dilakukan Masinton Pasaribu dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi tetaplah konsisten. Dan Semua anggota pansus Pelindo II bekerja terbuka, jujur dalam penyelamatan aset Negara. Jangan main-main dengan harapan Rakyat.

Kelima (5). Dalam rangka penyelamatan Aset Nasional, Pelindo II. Maka kepada semua komponen bangsa untuk sama sama menuntut Pencopotan RJ Lino sebagai DiRut PELINDO II dan mendesak aparatur hukum mengadilinya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Kasus di Pelindo
 
  Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
  Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
  Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
  Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
  Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2