Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jokowi
Ketua Umum HMI: Pelaporan Balik Terhadap Ubedilah Badrun Adalah Tindakan Salah Kaprah dan Bodoh
2022-01-17 19:50:22
 

Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaporan balik Ubedilah Badrun yang dilakukan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer, dinilai salah kaprah dan merupakan tindakan yang bodoh.

Penilaian itu disampaikan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) MPO, Affandi Ismail saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/1).

Affandi mengurai bahwa Immanuel melaporkan balik Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Padahal, pasal tersebut merupakan delik aduan.

"Pertama, pelaporan balik terhadap Bang Ubed merupakan tindakan yang salah kaprah dan bodoh. Karena ini delik aduan, seharusnya kalau memang mau melapor balik, ya Kaesang atau Gibran yang melapor, bukan dia," tegasnya.

Menurut affandi, apa yang dilakukan Immanuel sebatas mencari sensasi. Lebih-lebih, Gibran yang dilaporkan oleh Ubedilah mengaku tidak mau mengambil langkah untuk melaporkan balik.

"Mas Gibrannya saja nggak mau lapor balik. Dia lebih menghormati hukum ketimbang melakukan tindakan yang justru malah dilakukan oleh orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan laporan Bang Ubed, seperti Immanuel ini," ungkapnya.

Terakhir, Affandi menilai bahwa Immanuel sebagai orang yang mengklaim diri Ketua Ikatan Aktivis 98, bertolak belakang dengan semangat para mahasiswa di tahun 1998.

Sebab, 1998 membuktikan bahwa tidak ada penguasa yang bisa bertindak semena-mena kepada rakyat. Sementara saat ini, ada alumni 1998 yang malah jadi pihak yang menginjak-injak hak rakyat ketika melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.

Ia pun meminta agar pihak-pihak lainnya, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan non-demokratis seperti yang dilakukan oleh Immanuel. Ia meminta agar pihak-pihak lain membiarkan aparat yang berwenang, dalam hal ini KPK, menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun.

"Ini kan negara hukum, maka biarkan hukum yang membuktikan. Jangan memberangus demokrasi dengan tindakan-tindakan seperti pelaporan balik," tandasnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2