Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
SBSI
Ketua Serikat Buruh, Kritisi Pejabat Jadi Bintang Iklan
Tuesday 30 Jul 2013 19:13:26
 

Deddy Mizwar Wakil Gubernur Jawa Barat Model Iklan Produk Promag.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jika di Thailand seorang pejabat publik bisa dipecat karena menjadi Bintang Iklan. Namun, persoal tersebut tidaklah berlaku di Indonesia.

Hal itulah, yang dikritisi Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Muchtar Pakpahan. Sebab, saat ini di berbagai media, terutama media TV, ada tiga orang pejabat yang tampil dalam iklan bisnis.

Ketiga pejabat tersebut, papar dia adalah Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar (Iklan Promag dll), Ketua DPR Marzuki Alie (Iklan Maspion) dan Menteri BUMN Dahlan Iskan (Iklan Tolak Angin).

"Beberapa hari ini saya lihat di berbagai TV ada tiga orang pejabat yg tampil dalam iklan bisnis: Deddy Mizwar, Marzuki Alie dan Dahlan Iskan," kata Muchtar Pakpahan melalui pesan singkatnya, Selasa (30/7).

Menurutnya, ada dua faktor pejabat berbisnis iklan di media yakni berkegiatan/penghasilan sampingan dan diskriminasi. Dimana, mereka hanya beriklan satu produk dalam beberapa produk yang sama.

Padahal, menurut Mukthar media merupakan sarana yang paling efektif dalam mempengaruhi publik.
"Untuk itu, kawan-kawan mari perhatikan ini dan sampaikan pesan ini ke mereka (pejabat)," pungkasnya. (bhc/riz)



 
   Berita Terkait > SBSI
 
  Ketua Serikat Buruh, Kritisi Pejabat Jadi Bintang Iklan
  Muchtar Pakpahan Menggugat dan Melaporkan Rekson Silaban Kepada Mabes Polri
  Rakernas SBSI Bersama Tokoh Nasional & Internasional
  SBSI Jalin Kerjasama Dengan Kemenakertrans
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2