JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi Berinatho Herlambang, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.
"Dugaan tindak pidana korupsi MPLIK, Saksi atas nama Berinatho Herlambang, Ketua Panitia Pengadaan Penyediaan Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan Kantor Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (29/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik masih terus melakukan pemanggilan saks-saksi terkait kasus yang nilai anggarannya mencapai Rp 6 triliun ini, dimana MPLIK bermula berdasarkan peraturan Menkominfo No 48/PER/M KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. "Pada intinya, pemeriksaan Berinatho Herlambang, terkait dengan kronologis proses pengadaan dan perencanaan MPLIK," terang Untung.(bhc/mdb)
|