Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
RPH
Ketua Panitia Lelang RPH di Vonis 15 Bulan Penjara
Thursday 09 Aug 2012 01:46:36
 

Sidang Arianto Sianturi Ketua Panitia Lelang RPH (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Akhirnya mantan Ketua Panitia Pengadaan lahan Rumah Potong Hewan (RPH) Pemko Tebing Tinggi, Arianto Sianturi di Vonis dengan hukuman 15 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan Suhartanto, SH, Arianto terbukti sah dan menyakinkan melakukan perbuatan korupsi mark up harga tanah untuk pembangunan RPH, hingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 179.600.000, yang berasal dari APBD Pemko kota Tebing Tinggi tahun 2006.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Majelis Hakim juga mengenakan hukuman untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan. Vonis yang di jatuhkan Majelis Hakim diberikan kepada Aprianto yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Alvin zega SH, yang menuntut terdakwa selama 1 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 179.600.000 subsider 6 bulan penjara.

Mendapat vonis Ini terdakwa dan Kuasa Hukumnya Rudiansyah mengaku pikir-pikir, atas keputusan Pengadilan Tipikor Medan ini. Hal yang meringankan terdakwa, belum pernah di hukum dan tulang pungung keluarga, dan yang memberatkan terdakwa menghalangi program Pemerintah tentang Pemerintahan dan melakukan korupsi.

"Sebagai Ketua Panitia Pengadaan lahan, terdakwa diyakini melakukan mark uP harga tanah untuk pembangunan Rumah Potong Hewan hingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 179.600.000," ujar Majelis Hakim Suhartanto, SH.

Arianto diduga melakukan markup sebesar Rp179.600.000 atas pembelian tanah yang terletak dikelurahan Tambangan kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi seluas 9.954,25 M2.

Dari audit yang dilakukan BPKP diketahui, kalau berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan Pemerintah Pemko Tebing Tinggi sebesar Rp 515.600.000,- untuk membeli lahan tersebut. Kenyataannya uang yang diterima Syaiful Azam yang merupakan kuasa dari pemilik tanah Asro Damanik dan Halit hanya sebesar Rp 336.000.000,-.

Seperti diketahui kalau proyek pengadaan lahan untuk pembangunan RPH menggunakan anggaran Dinas Pertanian dan Perternakan Tebing Tinggi pada Tahun 2006. Berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian Tebing Tinggi 02 Nopember 2006, terdakwa diangkat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah.(bhc.put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2