JAKARTA, Berita HUKUM - Singih Budi Prakoso, Ketua Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/4) terkait dugaan suap di PN Bandung. Ia diperiksa sebagai saksi tersangka Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono.
Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, Singgih Budi Prakoso akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST (Setyabudi Tejocahyono). Diperiksanya Ketua PN Bandung itu sebagai upaya menindaklanjuti kasus yang mencuat lewat Operasi Tangkap Tangtan (OTT).
"Ya diperiksa sebagai saksi untuk ST (Setyabudi Tejocahyono)," kata Priharsa saat dikonfirmasi. Seperti diketahui, kasus ini merupakan hasil OTT yang dilakukan KPK. Hasilnya, KPK berhasil menangkap Setyabudi yang merupakan ketua hakim dalam penanganan perkara kasus Bansos di Bandung.
Nah, dalam menangani kasus itulah, Setyabudi diduga menerima suap agar menghukum ringan para terdakwa kasus Bansos itu.
Tidak hanya Ketua PN Bandung yang diperiksa KPK hari ini. Lembaga superbodi itu juga menjadwalkan, Hakim Marni Emmy Mustafa, juga mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono, dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat CH Kristi Purnawiwulan.
Semua saksi itu akan diperiksa sebagai saksi Setyabudi. "Semuanya saksi untuk ST," terang Priharsa.
CH Kristi Purnawiwulan, tampak sudah memenuhi penggilan KPK. Namun, saat disinggung apakah dirinya terlibat dalam menangani kasus yang sedang membelit teman sesama Hakim, ia membantah jika dirinya mengetahui penanganan kasus Bantuan Sosial tersebut.
"Bukan, bukan, saya diperiksa sebagai Plt (pelaksana tugas)," katanya sambil masuk gedung KPK.(bhc/din) |