Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Ketua PN Bandung Diperiksa KPK Terkait Suap Hakim
Monday 22 Apr 2013 13:04:28
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Singih Budi Prakoso, Ketua Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/4) terkait dugaan suap di PN Bandung. Ia diperiksa sebagai saksi tersangka Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono.

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, Singgih Budi Prakoso akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST (Setyabudi Tejocahyono). Diperiksanya Ketua PN Bandung itu sebagai upaya menindaklanjuti kasus yang mencuat lewat Operasi Tangkap Tangtan (OTT).

"Ya diperiksa sebagai saksi untuk ST (Setyabudi Tejocahyono)," kata Priharsa saat dikonfirmasi. Seperti diketahui, kasus ini merupakan hasil OTT yang dilakukan KPK. Hasilnya, KPK berhasil menangkap Setyabudi yang merupakan ketua hakim dalam penanganan perkara kasus Bansos di Bandung.

Nah, dalam menangani kasus itulah, Setyabudi diduga menerima suap agar menghukum ringan para terdakwa kasus Bansos itu.

Tidak hanya Ketua PN Bandung yang diperiksa KPK hari ini. Lembaga superbodi itu juga menjadwalkan, Hakim Marni Emmy Mustafa, juga mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono, dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat CH Kristi Purnawiwulan.

Semua saksi itu akan diperiksa sebagai saksi Setyabudi. "Semuanya saksi untuk ST," terang Priharsa.

CH Kristi Purnawiwulan, tampak sudah memenuhi penggilan KPK. Namun, saat disinggung apakah dirinya terlibat dalam menangani kasus yang sedang membelit teman sesama Hakim, ia membantah jika dirinya mengetahui penanganan kasus Bantuan Sosial tersebut.

"Bukan, bukan, saya diperiksa sebagai Plt (pelaksana tugas)," katanya sambil masuk gedung KPK.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2