Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Ketua MPR Bela Ketua DPR
Tuesday 02 Aug 2011 13:45:45
 

Istimewa
 
JAKARTA-Ketua DPR Marzuki Alie tak henti-hentinya menuai kritik dan kecaman. Hal ini akibat usulannya untuk membubarkan KPK dan memaafkan koruptor. Bahkan, sebagian kalangan Dewan tengah penggalangan mosi tidak percaya dari beberapa fraksi di DPR. Tapi anehnya, Ketua MPR Taufiq Kiemas malah membela Marzuki.

Bahkan, Taufiq menyatakan, Marzuki Alie dalam pernyataannya tidak menyalahi aturan. Apa yang dikatakan Marzuki Alie bukan secara tegas menginginkan KPK dibubarkan. Namun, suami Megawati Soekarnoputri ini melihat Marzuki mengatakan porsi kekuasaan untuk lembaga penegak hukum sudah diatur dalam UU. “Saya rasa Pak Marzuki tidak sedikit pun menyalahi aturan," ujar Ketua MPR kepada wartawan di gedung DPR, Selasa, (2/8).

Lebih lanjut Taufiq mengatakan, saat ini kewenangan dikembalikan kepada KPK, jika dirasa memang sudah tidak mampu bekerja, harus dikembalikan lagi kepada KPK apakah mau dibubarkan atau tidak. "Korupsi ke KPK, kalau hakim ke KY dan MK, udah dibagi-bagi, kalau pelanggaran HAM ke Komnas HAM, saya rasa Marzuki jawabnya begitu, kalau KPK tidak sanggup, dikembalikan ke jaksa atau polisi, MA tidak menyalahi aturan," jelas dia.

Sementara tekait dengan beberapa anggota fraksi di DPR menggalang dukungan mosi tidak percaya bagi Marzuki, Taufiq Kiemas merasa tak perlu ada mosi tidak percaya tersebut. "Tidak perlu (ada mosi tidak percaya). Pendapat kan boleh saja. Saya rasa Pak Marzuki tidak sedikit pun ngomong pembubaran," katanya membela.

Sementara itu, Ketua DPP Demokrat Didi Irawadi Syamsudin mengatakan, usulan pembubaran KPK adalah hal yang terlalu dibesar-besarkan. Yang disampaikan Marzuki kepada media tidak utuh sehingga jauh dari arti yang disampaikan. Ketua DPR itu tidak bisa dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR, karena tidak mengandung kata-kata kasar atau melakukan perbuatan tercela. "Pendapat Marzuki yang kebetulan kontroversial tidak dapat dijadikan alasan untuk mempersoalkan kedudukan dia sebagai Ketua DPR," tuturnya.

Seperti diberitakan, beberapa kader fraksi PAN, Partai Golkar dan Partai Gerindra mengusulkan dukungan mosi tidak percaya untuk Marzuki Alie di DPR. Hingga Senin (1/8) sore kemarin, tercatat 43 suara dukungan yang menginginkan mosi tidak percaya kepada Marzuki Alie. Gerakan ikan bakal membesar dan kuat setelah Lebaran.(rob/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2