JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menggelar konferensi pers untuk meluruskan pemberitaan mengenai Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013 yang mengabulkan permohonan warga korban lumpur Lapindo, Jumat (4/4). Dalam kesempatan itu, Hamdan menegaskan kembali bahwa MK melalui putusannya berupaya mendesak Pemerintah dan PT Lapindo Brantas untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi secepatnya.
Sebelumnya, usai Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013 diucapkan pada Rabu (26/3) lalu, beredar pemberitaan yang menyatakan semua kerugian korban lumpur Lapindo akan dibayarkan pemerintah seluruhnya. Dengan kata lain, pemberitaan di media massa menyimpulkan putusan MK tersebut memerintahkan pemerintah untuk membayarkan ganti rugi korban lumpur Lapindo yang berada di Peta Area Terdampak (PAT) dengan menggunakan dana APBN/APBNP. Sebagian pihak kemudian berang karena berprasangka PT Lapindo Brantas angkat tangan atas perbuatannya yang merugikan warga Sidoarjo tersebut.
Meluruskan pemberitaan tersebut, Hamdan menegaskan tanggung jawab PT Lapindo dan pemerintah masing-masing tidak berubah. PT Lapindo Brantas tetap bertanggung jawab penuh atas pembayaran ganti rugi kepada warga yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT). Sedangkan, pemerintah juga tetap bertanggung jawab membayar pelunasan ganti rugi kepada warga yang berada di luar PAT dengan menggunakan APBN.
Yang menjadi permasalah kemudian, Para Pemohon yang merupakan warga di PAT justru belum mendapat pelunasan ganti rugi sepenuhnya oleh PT Lapindo Brantas. Berbeda dengan warga di luar PAT yang sudah menerima ganti rugi menggunakan APBN. Para Pemohon pun merasa diperlakukan dengan tidak adil oleh ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBNP 2013.
Oleh karena itulah kemudian Mahkamah lewat Putusan No. 83/PUU-XI/2013 menyatakan pemerintah melalui mekanisme yang tersedia terkait fungsinya harus memberikan pertanggungjawaban, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat sehingga antara masyarakat yang berada di luar dan di dalam PAT sama-sama mendapatkan ganti rugi. Pemerintah/negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamis dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu (PT Lapindo Brantas, red). Dengan kata lain, Mahkamah meminta Pemerintah untuk “menekan” PT Lapindo Brantas segera melunasi ganti rugi kepada masyarakat di dalam wilayah PAT.
“Jadi tetap saja tanggung jawab penyelesaian kerugian warga yang berada di PAT merupakan tanggung jawab Lapindo. Lalu, tanggung jawab negara adalah dengan menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian kepada warga di PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab,” tegas Hamdan di hadapan wartawan dari media cetak maupun elektronik yang hadir pada konferensi pers di Lantai 15, Gedung MK tersebut.
Terakhir, dalam sesi tanya-jawab, Hamdan memastikan putusan MK kali ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif/Pilpres 2014. MK memutus semata-mata untuk memberikan kepastian hukum kepada korban lumpur Lapindo yang perkaranya terus berlarut-larut. (Yusti Nurul Agustin/mh/mk/bhc/sya) |