Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenkumham
Ketua MK Dukung Kebijakan Moratorium Menkumham
Thursday 03 Nov 2011 23:04:11
 

Ketua MK Mahfud MD (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kontroversi moratorium remisi bagi terpidana korupsi membuat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD harus angkat bicara. Ia dengan nada tegas mendukung Kementerian Hukum dan hak Asasi manusia (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan moratorium tersebut.

Bahkan, Mahfud memuji langkah yang diambil oleh Menkumham Amir Syamsudin dan Wamenkumham Denny Indrayana. Kebijakan ini pun pantas mendapatkan apresiasi. "Saya sangat setuju. Soal hukum aturannya memang bisa diperdebatkan," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11).

Dasar dukungannya itu, lanjut dia, karena korupsi telah merusak masa depan bangsa. Oleh karenanya, remisi terhadap koruptor diperketat. Meski UU Pemasyarakatan menyebutkan tiap terpidana berhak mendapat remisi dan pembebasan bersyarat, tapi teknis pelaksanaan UU itu dijabarkan ketentuan dan syarat-syaratnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

Atas pertimbangan rasa keadilan masyarakat itulah, menurut dia, pemerintah bisa melakukan pengetatan moratorium remisi bagi terpidana kasus korupsi. Dalam PP juga secara jelas menyebutkan bahwa pemberian remisi atau pembebasan bersyarat itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat. "Dikatakan moratorium itu melanggar UU, rasanya tidak juga," tandas Mahfud.

Sementara itu, Wamenkumham Denny Indrayana menegaskan bahwa kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor bukan kebijakan politis. Pasalnya, kebijakan pengetatan syarat remisi koruptor ini tidak untuk orang per orang. Aturan ini berlaku secara umum begi terpidana korupsi.

Menurut dia, kriteria napi korupsi, terorisme, dan narkoba yang dapat diberikan remisi atau pembebasan bersyaratnya adalah jika yang bersangkutan merupakan justice collaborator. Hal ini diperlihatkan dengan memberikan fasilitas itu bagi Agus Condro. “Dia memenuhi syarat sebagai justice collaboration, karena memberikan informasi yang akurat dan informasi tersebut terbukti dipersidangan,” jelas dia.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2