Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Ketua MK: Seluruh Pihak Harus Hormati Persidangan MK
Friday 15 Nov 2013 13:58:55
 

Ilustrasi, Lobi depan gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan bahwa insiden anarkis yang terjadi di Ruang Sidang Pleno MK kemarin, Kamis (14/11) siang, merupakan tindakan yang tidak beradab dan telah menciderai nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijaga oleh seluruh pihak. Terhadap tindakan anarkistis tersebut, kata Hamdan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menemukan dalang dan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Apa yang terjadi adalah tindakan salah satu pendukung calon kepala daerah yang tidak bermoral, tidak menghargai demokrasi, dan merusak wibawa negara,” tegasnya kepada awak media di Ruang Media Center MK, Jum’at (15/11) pagi. Pada kesempatan tersebut Hamdan didampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar.

Menurut Hamdan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut terjadi di tengah upaya menumbuhkan kedewasaan berpolitik dan berdemokrasi di bangsa ini. Karena apa yang terjadi kemarin merupakan bentuk kekecewaan yang di luar batas. Sudah tentu ada pihak yang kecewa dengan putusan MK, namun MK juga tidak mungkin memenangkan seluruh pasangan calon atau memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara berulang-ulang hingga semua pasangan merasa puas.

Pada sidang kemarin, kata Hamdan, MK hanya mengesahkan Keputusan KPU Provinsi Maluku tentang hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Seram Barat Bagian Timur yang dilaksanakan pada 30 Juli 2013.

Sebelumnya, menurut dia, Pemohon mengajukan permohonan perkara PHPU Kepala Daerah Provinsi Maluku yang pada intinya meminta dilaksanakannya PSU. Berdasarkan pemeriksaan persidangan, MK mengabulkan permohonan Pemohon melalui Putusan Sela yang amar putusannya memerintahkan KPU Maluku untuk menyelenggarakan PSU di Kabupaten Seram Barat Bagian Timur. Hal ini tertuang dalam Putusan MK No. 94/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh Herman Adrian Koedoboen – Daud Sangadji.

“Namun, setelah mengetahui hasil PSU seperti yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Maluku, Pemohon tetap tidak puas, dan kemudian meminta MK agar PSU dapat dilaksanakan lagi untuk yang kedua kalinya. Permintaan demikian tentu tidak dimungkinkan untuk dikabulkan mengingat MK melihat tidak ada penyimpangan atau pelanggaran yang signifikan dalam pelaksanaan PSU. Lagi pula, tidak ada PSU yang dilaksanakan dua kali,” tegas Hamdan.

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada para kandidat beserta para pendukungnya untuk menghormati proses hukum yang berlangsung di MK. Jika ada kekecewaan atau kritikan terhadap proses persidangan maupun putusan MK, Hamdan mempersilahkan para pihak yang berkepentingan, termasuk para pengamat dan akademisi untuk mengkaji, meneliti, dan mendiskusikannya secara jernih dan objektif. “(Hasil dari kajian tersebut) akan jadi catatan penting untuk perbaikan putusan-putusan MK ke depan,” ungkapnya.

“Para kandidat harus mampu mengendalikan massa dan simpatisannya, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam persidangan MK, terutama untuk menaati tata tertib persidangan. Para kandidat harus pula menyadari dan mampu memberikan pemahaman kepada massa dan simpatisannya bahwa persidangan di MK dalam rangka penyelesaian perkara PHPU Kepala Daerah merupakan salah satu mekanisme demokrasi dan hukum yang konstitusional demi mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan hukum yang adil, sehingga prosesnya harus dijaga dan dihormati serta dijauhkan dari tindakan-tindakan yang mengarah pada contempt of court,” tutur Hamdan.

Meskipun persidangan sempat diskors satu setengah jam, menurut Hamdan, hal itu tidak menggangu proses persidangan di MK. Skors saat itu hanya untuk memberi waktu kepada petugas dan aparat keamanan untuk mempersiapkan persidangan selanjutnya. “Setelah peristiwa tindakan anarkistis tersebut, MK tetap melaksanakan kembali tugas-tugas konstitusionalnya. MK tidak menginginkan peristiwa tersebut lebih lama menghambat dan menggangu proses peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.”

Hamdan menuturkan, MK telah mengambil pelajaran penting dari peristiwa anarkis tersebut dan segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk mencegah agar tidak terulang lagi. Mulai minggu depan, diberlakukan sistem pengamanan baru di lingkungan Gedung MK. MK akan lebih meningkatkan dan memperketat sistem pengamanan persidangan dengan melakukan identifikasi dan pemeriksaan secara ketat terhadap semua pihak yang berperkara dan para pengunjung sidang. “Mohon maaf karena akan ada pembatasan-pembatasan,” pesan Hamdan.(Dodi/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2