YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan jumpa pers mengenai tema "Mewujudkan Keadilan Pemilu (Electoral Justice) dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019" di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta serta kunjungan media ke koran "Kedaulatan Rakyat Yogyakarta" dan temuwicara di Jogja TV pada Jum'at (8/2).
Ketua MK Anwar Usman dalam jumpa pers menegaskan Pemilu 2019 yang berlangsung serentak ini menjadi salah satu pemilu terumit yang Indonesia alami. "Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang berlangsung secara serentak di Indonesia dan akan sulit karena ada 5 kotak suara," tegasnya.
Keputusan ini derawal dari Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013yang mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak pada 2013. Saat itu, Majelis Hakim Konstitusi membatalkan keberlakuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang mengatur Pilpres dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan setelah pelaksanaan Pileg. Dengan kata lain, Pilpres dan Pileg alias tidak serentak.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa MK menyosialisasikan tidak hanya mengenai hukum acara, namun juga proses sejak awal pemilu sejak Oktober 2018 hingga Maret 2019. Tujuan sosialisasi tersebut agar masyarakat dapat menggunakan haknya tanpa ada yang mencurangi dan dipengaruhi politik uang. Selain itu, sosialisasi diutamakan untuk menekankan pentingnya penyelenggara yang berintegritas.
Anwar juga menekankan bahwa sosialisasi ini diperuntukkan bagi semua pihak yang terkait, di antaranya partai politik, penyelenggara pemilu, advokat, KPU, serta Bawaslu. "Ngeri-ngeri sedap karena pada 2014 sebanyak 900-an kasus. Padahal belum dilaksanakan serentak. Yang perlu diperhatikan adalah gesekan antar parpol dan suara calon dalam satu parpol. Bagaimana semrawutnya jika tidak dikelola dengan baik. Sehingga MK menyosialisasikan untuk pencegahan," tandasnya.
Dalam sesi tanya jawab, Wartawan dari Sasando FM, Yupiter menanyakan mengenai Undang-Undang Pemilu yang sangat rumit pelaksanaannya. "Apakah tidak ada cara yang lebih simpel agar sistem pemilu tidak terus berubah. Jumlah parpol sangat banyak. MK punya otoritas untuk menyelesaikan sengketa dan membenahi parpol. Mohon penjelasan," tanyanya.
Sementara, Anwar menjawab bahwa beberapa undang-undang disatukan sehingga menjadi banyak pasal. Memang rumit, namun harus bisa dipilah. "Sebagus apapun undang-undangnya tergantung dari penyelenggara pemilu, termasuk lembaga lain terkait pemilu dan pers yang memberikan pencerahan. Apalagi terkait perguruan tinggi yang juga memiliki kewajiban moral," jawabnya.
Anwar melanjutkan, terkait UU Pemilu, harus bermuara pada asas luber jurdil sehingga semua lembaga terkait pemilu harus memberikan harapan dan keadilan bagi masyarakat. Sehingga pemilu diharapkan berintegritas apalagi negara telah mengeluarkan biaya dan sumber daya yang sangat besar. Salah satu alasan pemilu serentak adalah efisiensi anggaran.
Di akhir jumpa pers, Anwar berterima kasih kepada rekan media atas peran serta untuk memastikan pemilu yang berintegritas tanpa ada politik uang, tekanan, dan kecurangan dari penyelenggara sehingga kepercayaan terhadap hasil pemilu menjadi tinggi. MK juga berterima kasih kepada UII yang menginisiasi kegiatan ini dengan tujuan mewujudkan pemilu yang berintegritas. Harapannya, hasil pileg dan pilres tidak ada sengketa.(Bayu/LA/MK/bh/sya) |