Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Parpol
Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
2018-07-19 18:56:25
 

Zainuddin Amali (tegah) saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Bacaleg Lompat Partai, DPR Banjir PAW, Ganggu Kinerja?" di Media Center DPR RI, Kamis (19/7).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menilai ada empat factor yang membuat Kader salah satu partai politik pindah ke Partai lainnya. Hal tersebut diungkapkannya dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Bacaleg Lompat Partai, DPR Banjir PAW, Ganggu Kinerja?" yang digelar di Media Center DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (19/7).

"Saya menilai fenomena pindah partai sekarang pada pemilu Tahun 2019 nanti terlihat akan lebih semarak, lebih banyak jumlahnya dibanding sebelumnya, yakni 2014 lalu," ungkapnya.

Hal itu, menurut Zainuddin dilatarbelakangi oleh empat faktor. Fator yang utama adalah karena tidak begitu kuatnya ikatan ideologis antara kader atau caleg dengan partai sebelumnya. Sebab kalau ikatan ideologisnya kuat, seberapa pun kondisi partainya, sekalipun diibaratkan besok partai itu akan runtuh atau mati, dia tetap akan bertahan. Mengingat keyakinan yang sama dengan ideologi partai yang ditempatinya.

"Kedua, karena adanya konflik internal di Partai sebelumnya. Konflik itu bukan hanya keterbelahan pengurus dan lain sebagainya, kami khususnya Partai Golkar pernah mengalami itu di akhir Tahun 2014 hingga Tahun 2015 dan berakhir di pertengahan tahun 2016 lalu. Hal itu sangat terasa saat Pilkada 2015 kemarin, dimana banyak kader potensial Partai Golkar yang akhirnya meninggalkan partai dan dia menjadi calon kepala daerah dari partai lain. Otomatis dengan Partai barunya itu ada kontrak dicalonkan dan dia mau tidak mau harus masuk menjadi kader dari partai itu. Konflik itu bukan hanya keterbelahan pengurus tetapi juga konflik antar individu dengan pengurus," paparnya.

Faktor ketiga, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, adalah factor kelangsungan partai itu. Dengan ambang batas 4 Persen, orang tentu akan berpikir apakah Partai saya ini akan bisa lolos. Selain itu faktor terakhir yang juga berperan melatarbelakangi kader pindah partai adalah adanya system proporsional terbuka. Meski faktor ini masih dalam perdebatan namun sistem proporsional terbuka dimana kompetisi dilakukan secara terbuka ini menjadi variable yang bisa mempengaruhi Kader berpindah Partai.

"Sistem Proporsional terbuka, baik antara caleg-caleg di satu partai maupun caleg dari partai lain ini menyebabkan orang berkompetisi secara terbuka juga. Kalau ada Partai yang kira-kira bisa menyiapkan atribut, bendera, kaos dan lain sebagainya, tentu juga menjadi pilihan orang. Saya kira itu tidak salah kalau orang akhirnya akan memilih itu. Tetapi ini menjadi variabel terakhir. Menurut saya ya yang paling utama adalah factor pertama tadi, tentang tidak kuatnya ideologis Kader dengan Partainya," pungkasnya.(Ayu,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2