JAKARTA, Berita HUKUM - Tim kuasa hukum Geminiantoro Raharjo mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan yang dilakukan Sapto Kashariyanto sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Soekarno-Hatta International Airport (Kadin SHIA).
Gilbert Marciano Tulaar dan Gabriel H.V Sipayung sebagai tim hukum menyampaikan status terlapor yang sekarang sudah ditahan dan telah ditingkatkan menjadi tersangka menurut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Kasus ini awalnya dilaporkan pengusaha bernama Geminiantoro Raharjo ke Bareskrim Polri pada 17 Oktober 2017. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 23 Februari 2018," ujar Gilbert Marciano di Polda Metro Jaya, Rabu (19/9).
Gilbert memaparkan, perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Geminiantoro dengan Sapto dalam pengadaan pesawat kargo untuk disewa. Pesawat nantinya beroperasi untuk mengirim logistik dari Jakarta ke Papua.
"Nilai perjanjian ini mencapai Rp 3 miliar. Pesawat ini disewa klien kami," kata Gilbert.
Dalam perjanjian yang berlangsung September 2016, uang dibayar dalam tiga tahap. Tahap pertama ketika perjanjian awal, Geminiantoro membayar Rp 1 miliar. Tahap selanjutnya korban juga diminta melunasi Rp 1 miliar. Uang nantinya dipakai untuk mengurus izin, operasional dan sebagainya.
"Namun pada tahap kedua klien kami hanya membayar Rp 200 juta. Pembayaran dilakukan tersangka untuk melihat pesawat di Manila, Filipina," tuturnya.
Namun hingga waktu yang telah ditentukan, tanda-tanda pesawat yang hendak disewa tidak muncul, tak juga terealisasi. Pihak Geminiantoro berulang kali mempertanyakan hal ini, tapi jawaban Direktur Utama PT Ramadhan Utama Solusi (RUS) itu tak memuaskan. Somasi juga dilayangkan sebelum akhirnya pelaporan ke polisi dilakukan.
"Tapi hingga akhirnya kami laporkan, niat baik tersangka kami nilai tak ada," ucap Gilbert.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Sapto juga telah ditahan penyidik. Hal ini diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak Geminiantoro.
"Harapan kami di persidangan nanti ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dan diperintahkan hakim untuk mengembalikan uang klien kami sebesar Rp 1,2 miliar yang ia gelapkan," tandas kuasa hukum lainnya, Gabriel Sipayung.(bh/as) |