Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Keadilan Hukum
Ketua KY: Kami Akan Tindaklanjuti Laporan Keluarga Hj Tina
Tuesday 30 Apr 2013 22:14:55
 

Ketua (KY), Eman Suparman saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Mabes Anti Mafia Hukum melaporkan ada dugaan kriminalisasi hukum terhadap proses peradilan Hj Tina Supiayti (44) ke Komsisi Yudisial (KY) yang diduga terjadi di Pengadilan Negeri Mataram NTB.

Ketua (KY) Eman Suparman ketika dimintai pendapatnya, mengenai adanya laporan ke (KY) atas dugaan terjadinya kriminalisasi dan tidak propesionalnya Hakim dalam kasus Hj Tina mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, "bila sudah sampai laporannya di (KY), kami akan registrasi masalah laporan persidangan Hj Tina, dan kami akan panelkan terlebih dahulu, setelah itu kami akan tela'ah bukti-buktinya, dan kami akan putuskan segera untuk menidaklanjuti laporan itu," ujar Erman Suparman, Selasa (30/4).

Hj Tina Supiyati (44), seorang pengusaha wanita yang sukses, namun harus duduk dikursi pesakitan karena didakwa telah melakukan pemalsuan akte otentik.

Hj Tina memiliki harta kekayaan berbeda dengan mantan suami yang keberatan, karena sudah lama menganggur lalu melaporkan Hj. Tina ke Polisi, setelah medapat digugat cerai, dan dalam proses menjalani persidangan atas kriminalisasi kasus pernikahan mereka 20 tahun lalu, sang suami merasa sakit hati.

Dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Mataram JPU Amirudin SH mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, dakwaan primer Pasal 264 (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan, kemudian dakwaan subsider pasal 266 (2) KUHP dan lebih subsider pasal 263 (2) KUHP dengan acaman diatas 5 tahun penjara.

Di persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Pastra Joseph Ziralou SH didampingi hakim anggota Kayat SH dan Soegiarti SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa terdakwa telah memakai akte otentik palsu berupa buku nikah.

Dimana, terdakwa telah melakukan pernikahan sirih dengan saksi pelapor H Sudaryanto, mantan suami Hj Tina di Lumajang. Namun dalam buku nikah disebut pernikahan pada 9 April 1992 dan dicatat oleh pegawai pencatat nikah KAU Ampenan dengan nomor 207/19/X/1992 tanggal 6 Oktober 1992.

Sedangkan tuduhan pelapor terhadap terdakwa sebelum menikah sudah janda. Pelapor merasa ditipu setelah 20 tahun menikah dan memiliki 2 orang anak. Sedangkan akte kelahiran anak-anak mereka diurus dan di suami Hj Tina.

H Sudaryanto merasa ditipu dalam buku nikah untuk suami tertulis Hj Tina masih perawan. Semua akhirnya dipaksakan dan disalahkan kepada terdakwa Hj Tina.

Selain itu, JPU memaparkan juga pada tahun 1992 terdakwa menikah secara agama dengan H Sudaryanto didaerah Lumajang Jatim tanpa ditindaklanjuti pencatatan di KUA yang kemudian mereka pindah ke NTB.

"Pernikahan terdakwa dengan saksi korban sudah yang ketiga, dan bukan perawan tapi janda," ujar JPU satelah persidangan.

Sementara alasan Pelapor H Daryanto, dimana kemudian ada gugat cerai dengan No.376/PDT.G/2012/PA.MTR tanggal 12 Oktober 2012 yang dilayangkan oleh terdakwa.

Padahal pernikahan mereka tidak dicatat di KUA bisa diajukan permohonan gugat cerai dan setelah dicari tahu tentang dasar pengajuan gugat cerai adalah buku nikah padahal tidak pernah terjadi perkawinan ulang di NTB.

Sedangkan menurut Rahcman ketua Mabes Anti Mafia Hukum yang Mengadvokasi kasusu Hj. Tina, sebenarnya suaminya tidak mau membagi harta bersama, "Kenapa nggak lapor dari dahulu kalau merasa ditipu, terus kalo buku nikah itu palsu kenapa suaminya tdk di tangkap juga, karna mengunakan buku itu untuk akte kelahiran kedua anakya, lebih ironis lagi bukankah UU perkawinan dimaksudkan untuk mengutamakan perlindungan kaum perempuan. Ini sesungguhnya masalah harta saja, KAU Ampenan jelas mengatakan buku nikah itu asli dan telah tercatat secara resmi, jadi kelihatan sekali kasus ini dipaksakan dan direkayasa. Hj. Tina dizholimi, makanya kami melapor sampai Jakarta hinga ke Komnas Perempuan, kami akan perjuangan agar Hj. Tina bisa bebas," ujar Rachman.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Keadilan Hukum
 
  Jenderal Tyasno: Rakyat Harus Bergerak, Allahu Akbar!
  Menangis, Adnan Buyung Menulis Wasiatnya...
  Pengacara, Hakim dan Hakim
  Hakim PN Mataram yang Memvonis Hj Tina 4 Bulan Penjara Resmi Dilaporkan ke KY
  Kejagung Diminta Bebaskan Hj Tina dari Kriminalisasi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2