Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Ketua KPU Jatim Bantah Kenal Akil Mochtar
Monday 06 Jan 2014 19:00:45
 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi untuk kasus suap sengketa Pemilukada dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muoctar.

Ditanya wartawan apa materi pemeriksaan KPK hari ini?

Saya ditanya penyidik, apa saya kenal sama pak Akil Mohctar apa tidak," ujar Andri di Kuningan Jakarta Selatan, Senin (5/1).

Dijelaskanya lebih lanjut, apa dirinya bertemu dengan pak Akil Mohctar, saya bilang pernah, tapi hanya dalam sidang, diluar sidang Andri mengaku tidak pernah bertemu dengan Akil Mochtar.

Selain pertemuan itu membahas apa pak?

"Kalau sidang saya musti datang, kalau sidang gugatan PAPU dari Kabupaten dan Kota kan saya musti datang. Sering datang ke persidanganya, artinya saya mengenal pak Akil Mochtar sebagai ketua MK. Tidak lebih tidak kurang," ujar Andri kembali.

Mengapa Gugatan PAPU nya selalu dimenangkan?

"Iya macem-macem sich, tapi di Jawa Timur ada beberapa yang juga dikalahkan," jawab Andri lebih lanjut.

Yang menang yang Hakim panelnya pak Akil apa bukan?

"Lupa, karena banyak, kitakan ada 38 Kabupaten dan Kota, yang di provinsi saya ditanya kenal tidak, saya jawab ngak kenal," ujar Andri lagi.

Pernah bapak berkomunikasi dengan Pak Akil Mochtar apa tidak?

"Jawaban saya tidak pernah," ujar Andri.

Menurutnya, memang ada yang janggal dengan keputasan MK, kalau saya fokus pada gugatan pemohon terkait dengan penyeleggaraan Pemilu, bahkan sebagai pemohon, mengadilkan kita masih banyak kekurangan dalam materi permohonan, tugas kami yaa membantah.

Dengan alat bukti saksi maupun alat bukti surat. Dan ketika MK menolak seluruh permohonan dari pemohon salah satunya juga terkait dengan KPU, kami juga menganggap sebagai hal yang wajar, pungkas Andri.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2