JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi untuk kasus suap sengketa Pemilukada dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muoctar.
Ditanya wartawan apa materi pemeriksaan KPK hari ini?
Saya ditanya penyidik, apa saya kenal sama pak Akil Mohctar apa tidak," ujar Andri di Kuningan Jakarta Selatan, Senin (5/1).
Dijelaskanya lebih lanjut, apa dirinya bertemu dengan pak Akil Mohctar, saya bilang pernah, tapi hanya dalam sidang, diluar sidang Andri mengaku tidak pernah bertemu dengan Akil Mochtar.
Selain pertemuan itu membahas apa pak?
"Kalau sidang saya musti datang, kalau sidang gugatan PAPU dari Kabupaten dan Kota kan saya musti datang. Sering datang ke persidanganya, artinya saya mengenal pak Akil Mochtar sebagai ketua MK. Tidak lebih tidak kurang," ujar Andri kembali.
Mengapa Gugatan PAPU nya selalu dimenangkan?
"Iya macem-macem sich, tapi di Jawa Timur ada beberapa yang juga dikalahkan," jawab Andri lebih lanjut.
Yang menang yang Hakim panelnya pak Akil apa bukan?
"Lupa, karena banyak, kitakan ada 38 Kabupaten dan Kota, yang di provinsi saya ditanya kenal tidak, saya jawab ngak kenal," ujar Andri lagi.
Pernah bapak berkomunikasi dengan Pak Akil Mochtar apa tidak?
"Jawaban saya tidak pernah," ujar Andri.
Menurutnya, memang ada yang janggal dengan keputasan MK, kalau saya fokus pada gugatan pemohon terkait dengan penyeleggaraan Pemilu, bahkan sebagai pemohon, mengadilkan kita masih banyak kekurangan dalam materi permohonan, tugas kami yaa membantah.
Dengan alat bukti saksi maupun alat bukti surat. Dan ketika MK menolak seluruh permohonan dari pemohon salah satunya juga terkait dengan KPU, kami juga menganggap sebagai hal yang wajar, pungkas Andri.(bhc/put) |