Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Ketua KPK Tandatangani Sprindik, Dada Rosada Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Saturday 29 Jun 2013 10:29:28
 

Dada Rosada Walikota Bandung sat di panggil KPK, (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka. Peningkatan status hukum Dada Rosada itu diketahui setelah pimpinan KPK menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama orang nomor satu di Kota Bandung itu.

"Iya, semalam saya sudah tandatangani (Sprindik Dada Rosada)," kata Ketua KPK Abraham Samad saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (29/6).

Dada Rosada sendiri memang sudah delapan kali diperiksa KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara korupsi Dana Bantuan Sosial Kota Bandung di Pengadilan Tipikor, Bandung. Dalam kasus tersebut, KPK telah menangkap dan menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka.

Keterlibatan Dada dalam kasus suap Hakim Setyabudi semakin dipertegas mantan Sekretaris Kota Bandung, Edi Siswadi, yang mengaku adanya pengumpulan uang dari kepala dinas Pemkot Bandung untuk menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono. Menurut dia, pengumpulan uang itu atas perintah Wali Kota Bandung, Dada Rosada.

"Ya seperti itulah," ujar Edi usai diperiksa penyidik di Kantor KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2013. Edi menambahkan, ia diminta Dada Rosada mengoordinasikan pengumpulan uang iuran kepada para kepala dinas Pemkot Bandung.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan. KPK menangkap hakim Setyabudi Tejocahyono saat sedang menerima uang yang diduga suap senilai Rp150 juta dari pihak swasta.

Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat perkara itu disidang, Setyabudi merupakan ketua Majelis Hakim.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana.

Diduga, Toto bersama Herry dan Asep memberikan uang kepada Setyabudi yang menjadi majelis hakim perkara bansos Pemkot Bandung. Uang yang digunakan untuk menyuap hakim itu diduga berasal dari tiga sumber.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, sumber pertama merupakan patungan kepala-kepala daerah, kedua melalui pinjaman pihak ketiga, sementara sumber ketiga belum dia ungkap.

Berikut profil lengkap tentang Wali Kota Bandung Dada Rosada:

H. Dada Rosada, S.H., M.Si lahir di Ciparay, Bandung, 29 April 1947. Dia adalah wali kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan periode 2003-2008. Pada tahun 2008, bersama dengan Ayi Vivananda, SH., pasangannya sebagai calon Wakil Walikota, Dada Rosada mencalonkan diri kembali sebagai Walikota Bandung untuk yang kedua kali. Ia terpilih sebagai wali kota Bandung periode 2008-2013 dan Ketua Umum klub sepakbola Persib Bandung.

Sebelum menjabat sebagai walikota, Dada mempunyai catatan yang panjang mengenai akhirnya di pemerintahan. Sejak tahun 1973 dia sudah bekerja di Kotamadya tingkat II Bandung sebagai penanam modal. Setelah itu karirnya menanjak hingga menduduki posisi Sekretaris daerah kota.

Figur Dada yang low profile dan berjiwa besar sangat kentara ketika diberhentikan secara tiba-tiba dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung pada tahun 2002 oleh Walikota saat itu, H. AA. Tarmana. Walau ada kesempatan untuk membawa kejadian tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara, namun dia tidak menggunakan kesempatan tersebut. Secara tegas Dada mengatakan bahwa keputusan Walikota tersebut harus dihormati. Dan pada kesempatan lain, dikatakan pula bahwa beliau telah memaafkan atas perlakuan yang diterimanya.

Banyak pujian dan kepercayaan yang datang dari warganya, Dada pun merendah. Dia menilai bahwa kunci sukses yang paling penting baginya adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai walikota dan visi kota Bandung sebagai kota jasa yang bermartabat sebagai landasan pelaksanaan yang dipakai. Baru kemudian fokus pada pembidangan kepada enam misi seperti peningkatan SDM, ekonomi kerakyatan, sosial budaya, penataan kota yang baik, pemerintahan yang dapat dipercaya, akuntabel dan transparan, serta pengelolaan keuangan yang baik untuk pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pun dengan program tujuh prioritas pembangunannya.

Dada pun mengaku, selama memimpin, mengelola dan mengendalikan manajemen Penkot Bandung periode 2008-2013, perwujudan visi Kota Bandung sebagai kota Jasa Bermartabat telah dapat diimplementasikan sesuai kemampuan sumber daya yang dimiliki Pemkot.

Ada sisi lain yang mewarnai dan memberi pengaruh sangat mendalam dari sosok dan kepemimpinan Dada Rosada, yaitu penghayatannya terhadap filosofi hidup yang telah dipegangnya. Dirinya sangat kuat memelihara sikap memuliakan orang tua, guru, pemimpin yang bijaksana dan sahabat atau teman, memiliki kekuatan besar dalam menentukan jalan hidup seseorang. Empat hal inilah yang selalu dijunjung tinggi olehnya.

Dada menikah tanggal 12 Januari 1975 dengan seorang gadis bernama Nani Suryani dan dikaruniai 3 orang anak. Anak pertama beliau di namai Keukeu Kania Rosada lahir pada tahun 1975, anak kedua lahir seorang anak laki-laki bernama Rizky Rahadian Rosada lahir pada tahun 1977, sedangkan anak terakhir beliau lahir pada tahun 1985 bernama Tita Herliawaty Rosada.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2