JAKARTA, Berita HUKUM - Posisi Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lowong beberapa lama kini sudah terisi. Warih Sadono yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK dipercaya untuk menempati posisi strategis tersebut.
Ketua KPK Abraham Samad melantik dan mengambil sumpah jabatan Warih sebagai Deputi Bidang Penindakan pada Rabu (1/8), di Auditorium KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta. Pelantikan dihadiri Jaksa Agung Arief Basyrief, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Pembinaan, pejabat struktural KPK, dan sebagian pegawai KPK.
Sebelum dilantik sebagai Deputi Bidang Penindakan, Warih menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK sejak 25 Juli 2011. Pria kelahiran Tegal, 1 Maret 1963, ini mengawali karier di KPK sebagai Penuntut Umum pada 2004 hingga 2005. Sebelum di KPK, lulusan Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta (1987) dan S-2 Hukum Perdata pada Universitas Padjajajaran (2005) ini menjabat Kapuspenkum Bidang Hubungan Media Massa (2005-2007), Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Jawa Timur (2007-2010), dan Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Bali (2010).
Abraham menjelaskan, Deputi Bidang Penindakan merupakan jabatan struktural yang paling strategis di KPK. Jabatan ini bertanggung jawab terhadap seluruh rumusan kebijakan di bidang penindakan yang membawahi Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, Unit kerja Koordinasi dan Supervisi, dan Sekretariat Deputi. “Untuk menempati jabatan tersebut, harus melalui seleksi yang ketat dengan standar kompetensi yang tinggi serta melibatkan konsultan independen”, paparnya.
“Suadara Warih Sadono dipandang cakap karena memiliki kapabilitas, kompetensi, dan track record yang tidak diragukan lagi”, lanjutnya. Abraham berharap Warih tidak sekadar menjalankan tugas rutin kedeputian, tapi juga mampu menghadapi tantangan KPK ke depan yang semakin kompleks. “ini mengingat hingga saat ini deputi bidang penindakan menjadi koor bisnis utama KPK yang menjadi tumpuan dan harapan publik dalam bidang pemberantsan korupsi,” ujarnya, seperti yang dirilis pada laman kpk.go.id beberapa hari lalu.
Pemberantasan korupsi, menurut Abraham, merupakan tanggung jawab bersama dari semua stakeholders di bidang hukum, baik KPK, kepolisian, kejaksaaan, maupun pengadilan. Pada saat bersamaan, lanjutnya, korupsi sudah semakin masif dan sistematik di hampir semua sektor kehidupan bernegara. “Oleh sebab itu, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat tergantung pada sinegritas kelembagaan, baik KPK, kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan”, ungkapnya. Yang tidak kalah penting, tambahnya, adalah dukungan dari masyarakat sipil dan partisipasi masyarakat itu sendiri.
Di sisi lain, lanjut Abraham, sinergitas kelembagaan harus didukung oleh empat instansi tersebut dalam pemaknaan hukum guna menyikapi kasus dan membangun pendekatan hukum yang saling menghormati dengan tetap berpegang pada asas-asas hukum tanpa mengesampingkan perkembangan hukum. “Dengan demikian, diharapkan KPK menjadi salah satu penggerak utama dalam mewujudkan Indonseia yang bebas dari korupsi, sehingga masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dapat lebih cepat kita capai,” tandas Abraham.(kpk/bhc/opn) |