Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Hambalang
Ketua KPK Kembali Umbar Janji Hambalang
Friday 04 Oct 2013 03:14:31
 

Ketua KPK, Abraham Samad.saat Jumpa Pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam keterangan persnya kepada para wartawan, Ketua Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, kembali mengumbar janji terkait penanganan kasus Korupsi proyek Hambalang.

Menurut Abraham saat menjawab pertanyaan salah seorang wartawan media on line, tentang keseriusan KPK dalam menangani perkara korupsi, dari kasus Bank Century dan proyek Hambalang ditengah keterbatasan penyidik dan sumber daya manusia KPK.

Abraham Samad sesumbar, dan berjanji akan melakukan penahanan terkait tersangka (AAM) Andi Alfian Mallarangeng.

"Memang jumlah penyidik KPK sangat terbatas, namun keterbatasan ini bukan alasan KPK untuk tidak bisa bergerak cepat, termasuk saudara AAM. Selanjutnya, insyaaalah anda akan menyaksikan minggu-minggu kedepan tentunya akan membuat tercengang-cengan," ujar Abraham.

Abraham mempertegas bahwa, Satgas yang ditunjuk untuk penanganan perkara dalam kasus (OTT) KPK terkait Suap di 2 Pemilukada Gunung Emas dan Lebak Banten, bukan Satgas dari kasus Mega Proyek Hambalang dan Bailout bank Century.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2