Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Ketua KPK Diduga Terlibat Korupsi Alat Berat
2017-09-22 10:23:34
 

Anggota Pansus Angket KPK yang juga anggota fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan (kedua dari kanan), dalam jumpa pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Rabu (20/9).(Foto: Suara.com/BagusSantosa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahandjo diduga terlibat rekayasa proyek semasa menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Agus diduga korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015.

Fakta ini diungkap Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK dalam konferensi pers yang disampaikan Anggota Pansus Arteria Dahlan di Hotel Santika, Jakarta, Rabu malam (20/9). Hadir pula anggota Pansus lainnya Masinton Pasaribu dan Eddy Kusuma Wijaya. Kasus yang melibatkan Ketua KPK ini merupakan kegiatan pengadaan barang yang dilakukan melalui e-purchasing (pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik).

Ketika itu, kata Arteria, ada pengadaan 19 unit Pakkat Road Maintenance Truck senilai Rp36,1 miliar dari PT. Dor Ma Uli (DMU). Pansus mempertanyakan kebenaran pesanan melalui e-katalog. "Apakah benar terjadi keterlibatan yang dilakukan teman-teman yang ada di LKPP, yang notabene pimpinan LKPP-nya adalah yang sekarang jadi pimpinan KPK?" ujar Arteria.

PT DMU diduga merekayasa dokumen identitas fisik alat berat yang seolah berasal dari Amerika Serikat.

"Kami juga mendapat pengakuan dari Bina Marga dan vendor bahwa pekerjaan telah selesai. Faktanya, barang tersebut belum didatangkan secara keseluruhan," kilah Arteria membuka fakta kecurangan. Tindakan Agus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp22,4 miliar atau 60 persen lebih dari total proyek Rp36,1 miliar. Kasus ini sedang disidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Sudah ada dua tersangka, yakni Irianto Dirut PT DMU dan Hamdan Kepala Unit UPT Dinas Bina Marga.

Sedianya pada Rabu siang, Pansus ingin menggelar rapat dengan Pimpinan KPK. Namun, dalam suratnya yang disampaikan kepada Pansus, KPK menyatkan tak bisa hadir, lantaran sedang menjadi pihak dalam judicial reviewtentang keberaan Pansus sendiri di Mahkamah Konstitusi. Arteria mengaskan, pemanggilan Pimpinan KPK ke Pansus dalam konteks klarifikasi. Mestinya, Pimpinan KPK memanfaatkan rapat Pansus tersebut untuk mengklarifikasi keterlibatan Agus dalam rekayasa proyek ini.

Pada konferensi pers tersebut juga disampaikan, pergantian Wakil Ketua Pansus dari F-PDI Perjuangan. Masinton Pasaribu digantikan oleh Eddy Kusuma Wijaya. "Ini pergantian yang sangat biasa terjadi. Tidak ada masalah apa pun di balik pergantian ini," ucap Eddy.(mh,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2