Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Ketua KPK: Ketua Umum Partai Tidak Kebal Hukum
Tuesday 17 Jan 2012 22:53:55
 

Abraham Samad (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan bahwa tidak ada ketua partai yang kebal hukum. Pernyataan ini menanggapi kesaksian Mindo Rosalina Manulang alias Rosa manulang dalam persidangan kasus suap pembangunan Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin.

"Tidak ada yang kebal hukum. Apakah dia ketua partai, tidak kebal hukum. Jika kasusnya mengharuskan KPK meminta keterangan (petinggi partai), pasti akan kami lakukan pemanggilan,” kata Abrahan Samad kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1).

Abraham pun menilai bahw akesaksian Rosa tersebut bisa menjadi petunjuk bagi KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus suap wisma atlet. Nama-nama yang terindikasi terlibat dalam kasus wisma atlet pun segera diumumkan. "Yang teridentifikasi kalau sudah pada waktunya akan umumkan. Kami tidak akan tutup-tutupi," tegasnya.

Ketua KPK juga menyatakan bahwa pihaknya segera menatapkan tersangka baru dalam kasus ini. KPK baru akan mengumumkannya, bila waktunya dianggap tepat. “Benar, akan ada tersangka baru. Tapi sabar saja dan tunggu. Pasti kami akan umumkan. Kalau sekarang diumumkan diumumkan, kami khawatir besok dia itu sudah lari," jelas dia.

Dalam sidang terdakwa Nazaruddin, Rosa manulang yang telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama membeberkan peran Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam kesaksiannya itu, Rosa juga menyebut sejumlah nama politisi Partai Demokrat lainnya, Andi Mallarangeng, Sutan Bhatoegana, Mirwan Amir dan Angelina Sondakh

Kasus Cek Pelawat
Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi mengaku, tim penyidik sudah diberi arahan untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus cek pelawat dan kasus suap wisma atlet. Namun, arahan yang diberikan belum secara rinci dam spesifik kepada orang-orang yang segera diumumkan sebagai tersangka baru.

"Belum. Saya akan sampaikan kalau saya dapat informasi yang lebih rinci. Saya belum tahu, kapasitas saya lebih sedikit informasi dibanding Ketua KPK (Abraham Samad). Pimpinan KPK sudah menggelar ekspos mengenai kasus cek pelawat dan wisma atlet. Tapi hasilnya belum saya ketahui,” jelasnya.

Johan menambahkan, dirinya masih menunggu sinyal dari Ketua KPK Abraham Samad untuk menyampaikan calon tersangka kedua kasus itu. Jika sudah diberi penjelasan, dirinya pasti segera menyampaikannya kepada media massa. Namun, dirinya sendiri belum tahu kapan waktunya.

"Sabar dan tunggu saja. Nanti kalau saya sudah dapat informasi yang pasti, akan saya sampaikan. Saya kira tidak ada yang bohong disini. Jika pimpinan KPK sudah berkata begitu, pasti tidak lama lagi akan diumumkan,” papar Johan.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2