Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
Ketua KPK: Diperlukan Sinergitas Penegak Hukum dan Auditor dalam Pemberantasan Korupsi
Wednesday 19 Jun 2013 00:15:27
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Banyak kalangan yang menyatakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia belum berjalan maksimal. Hal tersebut di antaranya karena terdapat kondisi yang tidak seimbang antara penegakkan hukum dan upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dijarah oleh pelaku korupsi. Karenanya, dalam penanganan tindak pidana korupsi yang sifatnya extra ordinary, diperlukan sinergitas di antara penegak hukum dan auditor, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, integritas yang efektif, dan penerapan sanksi yang menimbulkan efek jera.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, saat membuka acara “Pelatihan Bersama Peningkatan SDM Aparat Penegak Hukum di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)”, yang merupakan hasil kerja sama KPK, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, serta BPK dan BPKP perwakilan DIY, Senin (17/6) di Hotel Grand Quality, Yogyakarta.

Pada acara yang diikuti oleh 135 peserta terdiri atas 55 orang jaksa dari Kejaksaan DIY, 60 penyidik Polda DIY, 10 BPK DIY, dan 10 orang dari BPKP DIY ini, Abraham menjelaskan bahwa masalah lain yang mempengaruhi penanganan tindak pidana korupsi adalah harapan masyarakat yang tinggi terhadap penuntasan kasus korupsi dan tidak diimbangi dengan kinerja para penegak hukum yang optimal. “Ditambah dengan masih terdapat peraturan perundang-undangan yang multitafsir, sehingga terkadang mempengaruhi kepastian dalam pengambilan kebijakan dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat pandangan bahwa masih lemahnya pengenaan sanksi hukuman bagi pelaku korupsi sehingga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. “Berbagai harapan dan permasalahan tersebut, secara khusus meminta penyelesaian segara, mengingat dampak korupsi telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.”

Karena itu, menurut Abraham, semua pihak harus menyadari sepenuhnya bahwa tanpa kerja sama antarpenegak hukum dan instansi terkait serta partipasi aktif masyarakat, tugas penegakan hukum khususnya penanganan korupsi akan menjadi tidak efektif.(kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2