JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Jumat (5/7), memastikan akan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, yaitu mantan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng (AAM).
"Mereka (Andi dan Anas) pasti ditahan, sabar saja dulu," kata Abraham Samad di kantornya.
Mengenai pendapat berbagai pihak yang mengatakan KPK lamban dalam menangani kasus korupsi dengan nilai proyek Rp 2,5 triliun, Abraham enggan mengomentari. Menurut dia, setiap kasus memiliki permasalahan yang berbeda antara satu dengan yang lain.
"Tak usah khawatir, KPK pasti on the track," kata Abraham.
Abraham menuturkan, pihaknya menerima segala kritikan dari berbagai kalangan masyarakat terkait kinerja lembaga yang ia pimpin.
"Yang jelas, kami tidak bisa didesak oleh partai politik, Pemerintah, masyarakat. Sebab KPK adalah lembaga independen. Kami bekerja harus profesional," tegasnya, seperti dikutip vivanews.com.
Beberapa waktu lalu, Juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (2/7), juga memastikan akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus megaproyek Hambalang, Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng.
"Pasti akan ditahan, hanya menurut penyidik belum sekarang," ujarnya.
Menurutnya, kasus Hambalang yang menjerat keduanya, lanjut Johan, masih dalam proses pengembangan.
"Jadi untuk kepentingan penyidikan, kan ada juga tersangka lain yang belum ditahan, karena untuk kepentingan pengembangan kasus juga," papar Johan.
Seperti diketahui, kasus mega projek saran olahraga Hambalang sudah menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer sebagai tersangka, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrium.(dbs/bhc/opn) |