Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Ketua KPK: Anas dan Andi Pasti Ditahan
Saturday 06 Jul 2013 00:15:24
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Jumat (5/7), memastikan akan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, yaitu mantan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng (AAM).

"Mereka (Andi dan Anas) pasti ditahan, sabar saja dulu," kata Abraham Samad di kantornya.

Mengenai pendapat berbagai pihak yang mengatakan KPK lamban dalam menangani kasus korupsi dengan nilai proyek Rp 2,5 triliun, Abraham enggan mengomentari. Menurut dia, setiap kasus memiliki permasalahan yang berbeda antara satu dengan yang lain.

"Tak usah khawatir, KPK pasti on the track," kata Abraham.

Abraham menuturkan, pihaknya menerima segala kritikan dari berbagai kalangan masyarakat terkait kinerja lembaga yang ia pimpin.

"Yang jelas, kami tidak bisa didesak oleh partai politik, Pemerintah, masyarakat. Sebab KPK adalah lembaga independen. Kami bekerja harus profesional," tegasnya, seperti dikutip vivanews.com.

Beberapa waktu lalu, Juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (2/7), juga memastikan akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus megaproyek Hambalang, Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng.

"Pasti akan ditahan, hanya menurut penyidik belum sekarang," ujarnya.

Menurutnya, kasus Hambalang yang menjerat keduanya, lanjut Johan, masih dalam proses pengembangan.

"Jadi untuk kepentingan penyidikan, kan ada juga tersangka lain yang belum ditahan, karena untuk kepentingan pengembangan kasus juga," papar Johan.

Seperti diketahui, kasus mega projek saran olahraga Hambalang sudah menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer sebagai tersangka, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrium.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2