Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Ketua KPA/PA Pasee: MoU Helsinky Mahal Harganya
Thursday 15 Aug 2013 21:47:45
 

Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini, saat diwawancarai wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) Helsinky di Finlandia antara RI-GAM, pada 15 Agustus 2005 lalu, adalah sangat mahal harganya, sebab dibutuhkan perjuangan baik nyawa dan harta benda untuk mewujudkannya.

Demikian kata Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pasee, Tgk Zulkarnaini, dalam pidatonya dalam memperingati acara peringatan MoU Helsinky Ke-8, bertempat di Kantor KPA/PA Pasee, Geudong, Samudera, Aceh Utara, Kamis (15/8).

Dalam pidatonya di hadapan ribuan masyarakat, dia juga menyampaikan bahwa persoalan Aceh sampai hari ini masih belum tuntas seperti halnya, Qanun No.8/2012 tentang Wali Nangroe, Qanun No.3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dan merealisasikan butir-butir MoU Helsinky.

Selain itu, tambahnya, persoalan rekrontruksi mental para korban konflik antara RI-GAM, pembangunan rumah korban konflik, janda-janda konflik, serta para syuhada lainnya yang hingga sekarang pun belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah.

"RI-GAM sudah damai, diharapkan Pemerintah Pusat dan Aceh diminta serius dan keikhlasannya untuk mewujudkan butir-butir MoU sampai tuntas," harapnya.

Sebab, MoU bukan hanya milik GAM, akan tetapi milik masyarakat, sehingga jangan disia-siakan perjuangan ini. Selain itu juga menurutnya, rakyat Aceh tidak berlebihan menuntut pemerintah pusat, namun yang kita inginkan adalah realisasi MoU Helsinky.

Untuk itu pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu padu mewujudkan cita-cita perjuangan Almarhum Prof. Dr. Muhammad Hasan Di Tiro, dan cita-cita masyarakat Aceh untuk mewujudkan Aceh kedepan menjadi sejahtera.

Mari kita berdo'a kepada Allah agar persoalan Aceh seperti Qanun WN dan Bendera serta program-program lainnya sesuai yang termaktup pada MoU dapat terujud, demikian pidato Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini.

Acara peringatan MoU Helsinky, yang diisi dengan do'a dan zikir yang dipimpin oleh ulama kharismatik Aceh, Abuya Jamaluddin Waly, dihadiri dari Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara/Kota dan ribuan elemen masyarakat lainnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2