SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri, SH pada, Jumat (29/4) mendapat girilan diperiksa oleh Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Satgasus Jampidsus Kejagung) RI di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda tahun 2014 senilai Rp 64 Milyar, atas laporan HG. Anan Efendi kepada Kejaksaan Agung pada, Maret 2016 yang lalu.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di Kejari Samarinda. Aidil Fitri sekitar pukul 09.00 Wita datang dengan menggunakan sepeda motor yang di bonceng seorang rekannya dan langsung menuju ke ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda di Jl M. Yamin, dan menemui Jaksa Marcelo sebagai Ketua Tim untuk dilakukan pemeriksaan.
Aidil Fitri diperiksa oleh tim Satgasus Jampidsus Kejagung pada Jumat (29/4) selama 6 Jam hingga pukul 15.00 Wita. Namun, sekitar pukul 12.00 siang Aidil Fitri keluar ruangan untuk melaksanakan Sholat jumat. Lalu pukul 13.30 Wita Aidil tampak kembali memasuki ruang pemeriksaan kembali.
Usai menjalani pemeriksaan, kepada para wartawan yang sudah menunggunya sejak dari pagi mengatakan bahwa, tidak ada masalah dengan KONI Samarinda, dari hasil laporan dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan KONI Samarinda, dan pelaksanaan kegiatan Pemprov Kaltim tahun 2014, tidak ada kerugian Negara, jelas Aidil.
"Saya sudah pernah diperiksa terkait masalah ini, baik tingkat Kejari Samarinda maupun Kejati Kaltim. Bahkan BPK pun menyatakan tidak ada kerugian Negara," ujar Aidil Fitri, Jumat (29/4).
Ketika ditanya materi apa saja yang ditanyakan penyidik. Aidil enggan menjelaskan hasil pemeriksaannya. Namun, yang jelas banyak pertanyaan seputar KONI Samarinda, yang salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik tentang penggunaan keuangan KONI dan kegiatan Pemprov, terang Aidil.
Dikatakan Aidil Fitri bahwa, laporan H Atna Efendi (Nanang) tidak didukung dengan bukti yang kuat dan lebih mengarah pada unsur balas dendam. Aidil pun berniat akan melaporkan balik H. Nanang ke Polres terkait pencemaran nama baik, karena merasa dalam hubungan dengan Nanang tidak punya masalah.
"Sebenarnya saya tidak ada masalah dengan H Nanang. Ini mungkin dendam pribadi, karena kasus persisam dia dihukum 4 tahun penjara, dan ini ada seseorang di balik kekisruan KONI. Tunggu saja, nanti juga akan terungkap siapa orangnya," ungkap Aidil.
Aidil Fitri juga menyesalkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Satgasus Jampidsus Kejaksaan Agung RI yang hanya berdasarkan laporan H Nanang tidak didukung dengan bukti. Namun, hanya bersadarkan secarik kertas laporan.
Informasi yang dihimpun pewarta melalui beberapa sumber dari tim satgasus yang salah satunya Jaksa Surya, sebagai mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Samarinda bahwa, dari ke 17 orang saksi akan diminta keterangannya di Kejaksaan Negeri Samarinda. Ada dua pejabat Pemkot yang belum dilakukan pemeriksaan yaitu Drs. H. Makmun Andi Nuhung (mantan Kadispora Samarinda) dan H Zulfakar Madjid (mantan Sekot Samarinda). Keduanya akan dipanggil dan pemeriksaan di Jakarta, terang Jaksa Surya.
Pernyataan Aidil Fitri Ketua KONI Samarinda bertolak belakang dengan keterangan pelapor H Atna Efendi (H. Nanang) yang diperiksa terlebih dahulu oleh tim Satgasus Jampidsus Kejangung RI pada Selasa (26/4) kemarin. Menurut Nanang laporannya baik ke Kejaksaan Agung maupun ke KPK didukung dengan data lengkap dan akurat ini tidak ada yang berani melapor ke Kejaksaan Agung dan KPK, hanya dia saja yang berani melaporkan, tegas Nanang.
"Tak ada yang berani melaporkan dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda selain dirinya. Kendati harus mendapat ancaman dari berbagai pihak. Ini kasus besar yang saya laporkan ke Kejaksaan Agung dan KPK. Karena itu saya juga pernah diancam 4 hurup yaitu mati," ujar Nanang, dengan tegas.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan, sekitar pukul 15.15 Wita, tampak Satgasus Jampidsus Kejagung yang dipimpin ketua tim Jaksa Marselo dengan membawa dua kardus berisi dokumen dari dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda tahun 2014.(bh/gaj)
|