Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di KONI
Ketua KONI Bontang Mengaku Mantan Walikota dan Anggota DPRD Juga Terima Uang
2017-07-16 22:17:47
 

Suasana sidang pembacaan pledoi terdakwa Udin Mulyomo, dkk pada, Jumat (14/7).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Ketua KONI Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Udin Mulyono bersama Ernawati selaku Bendahara serta Syamsuri selalu Ketua Harian menyampaikan Pledoi atau pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyampaian pembelaan dilakukan Udin, Cs melalui Kuasa Hukum mereka yakni Surasman, dalam sidang yang digelar siang pada, Jumat (14/7).

Udin dituntut JPU selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, selain itu terdakwa Udin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 3 miliar subsider kurungan selama 1 tahun penjara.

Sedangkan Ernawati dan Syamsuri dituntut penjara 5 tahun. Keduanya juga didenda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam menyampaikan pembelaannya secara bergantian Udin tetap menyebut nama mantan Walikota Bontang Adi Dharma yang juga turut menerima uang korupsi KONI Bontang senilai Rp 500 juta dan Najira (istri Adi Dharma) juga menerima Rp 350 juta serta beberapa oknum Anggota DPRD Bontang, Kaharuddin Jafar, Hendri Pailan senilai Rp 1,3 Milyar.

"Sesuai fakta persidangan, dan dituangkan dalam berkas Pledoi saya, juga nama Kepala DPPKA Kota Bontang Eddy dan Kabag Keuangan DPPKA Bontang Sobirin. Beberapa pengurus KONI juga ada menikmati," ungkap Udin Mulyono.

Penasihat hukum terdakwa, Surasman yang dikonfirmasi usai sidang Pledoi mengungkapkan, pihaknya meminta keringanan dan pertimbangan hukum seadil-adilnya untuk Udin Cs atas tuntutan yang disampaikan JPU, sebab menurutnya pasal 2 Undang Undang no 31 Tahun 1999 tidak terbukti dalam persidangan, sehingga setidaknya hakim dengan hati nurhani dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 Undang Undang tentang tipikor, tegas Surasman.

"Kami kuasa hukum berkesimpulan, dakwaan premier pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang di dakwakan JPU tidak terbukti yang seharusnya diterapkan berdasarkan pasal 3 nya saja," jelas Surasman.

Melalui penasihat hukumnya, Udin Mulyono juga meminta agar Ketua Majelis Hakim Joni Kondolole dan Fery Haryanta serta Abdul Rahman Karim yang menyidangkan kasusnya untuk dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa mantan Walikota Bontang dan istrinya Najira serta para anggota Dewan yang turut menikmati uang KONI Bontang yang saat ini bermasalah untuk mempertanggungjawabkannya dimuka hukum, tegas Udin.

Setelah menerima Pledoi para terdakwa yang disampaikan penasihat hukumnya, Ketua majelis hakim Joni Kondolole menunda sidang hingga Senin (17/7) untuk menyampaikan amar putusannya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus di KONI
 
  Kajati Kaltim Nonaktifkan Aspidsus terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Bontang
  Aspidsus Kejati Dilaporkan LSM PHM Kaltim ke Kejagung RI
  Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Budi Setyadi Resmi dicopot
  Diduga Meras Tersangka Korupsi Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dicopot
  Diduga Memeras Tersangka Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dilaporkan ke Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2