Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin Diperiksa KPK
Monday 27 May 2013 13:28:31
 

Ketua Dewan Syuro PKS, Ustadz Hilmi Aminuddin.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ustadz Hilmi Aminuddin diperiksa untuk ketiga kalinya. Hilmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Ustadz Hilmi datang dengan mengendarai Mitsubishi Pajero sekitar pukul 10:25 WiB, dan langsung masuk serta sempat menunggu lama di ruang tunggu KPK.

Selepas diperiksa penyidik KPK, sekitar pukul 12:25 Wib, Hilmi terlihat keluar dari gedung KPK.

Ustadz Hilmi menjawab pertanyaan wartawan bahwa beliau dalam pemangilan yang lalu mengakui ditanya tentang kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK).

"Iya yang panggilan lalu untuk TPK, sementara tadi untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.

Ditanya apakah ada ditanya kembali perihal Ahmad Fathnah? Hilmi menjawab, "saya tidak ditanya soal Fathanah," ujarnya.

Ditambahkannya, "saya tidak ditanya soal aliran dana, saya hanya ditanya soal penjualan proses penjualan rumah dari pihak saya, tapi itu kan sudah lama yang di Cipanas pada tahun 2006 dan itu sudah sangat lama sekali," tambahnya.

Ditanya kembali soal uang 15 ribu dollar dari Ahmad Fathanah yang mengalir ke Ustad Hilmi atau PKS? Hilmi kembali menjawab bahwa, "saya tidak ada ditanya soal itu," pungkasnya.

Ada pun kehadiran Hilmi kali ini untuk menandatangani menyempurnakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang akan segera P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera dapat dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2