Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Dana Dinas
Ketua DPRD Trenggalek Ditangkap
Thursday 14 Mar 2013 18:07:04
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
TRENGGALEK, Berita HUKUM - Petugas gabungan dari Kejari Trenggalek dan Polda Jawa Timur menangkap Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur Saniman Akbar Abbas. Saniman merupakan tersangka dugaan kasus korupsi dana perjalanan dinas.

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di salah satu hotel di kawasan Juanda Sedati, petugas langsung menangkapnya,” ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (14/3).

Menurut Untung, Saniman Akbar Abass menjadi tersangka atas dugaan korupsi tahun 2010 sampai dengan tahun 2013. Kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas 45 anggota DPRD Trenggalek 2010-2012 tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 286 juta.
Ini melanggar pasal 12 huruf E dan F, undang-undang tindak pidana korupsi. “Beliau menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua DPRD,” kata Untung.

Saat hendak ditahan di Rutan Madaeng, Ketua DPC PDIP Trenggalek ini tetap masih tidak mau menandatangani surat penahanannya. Selanjutnya, Akbar Abas masih menjalani proses karantina di dalam Rutan Medaeng.

Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas telah menyampaikan bantahan terkait tuduhan korupsi dana hasil pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota dewan sebesar 3 persen sebagaimana dipersangkakan oleh tim penyidik kejaksaan. Akbar Abbas bahkan sempat mengumbar sumpah siap digantung jika terbukti melakukan korupsi uang hasil pemotongan gaji atau perjalanan dinas anggota dewan setempat.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Korupsi Dana Dinas
 
  Ketua DPRD Trenggalek Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2