Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ditahan di Rutan KPK
Thursday 18 Apr 2013 17:16:37
 

Iyus Djuher, Ketua anggota DPRD Kabupaten Bogor resmi ditahan KPK dalam kasus suap pengurusan lahan pemakaman di Bogor, Kamis (18/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersangka kasus Penahanan itu terkait kasus suap ijin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Atang Jaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor. Iyus dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (18/4) pukul 15:00 WIB.

Politisi Partai Demokrat itu digiring menggunakan mobil tahanan KPK dengan dibantu petugas keamanan sekitar pukul 15:00 WIB dan langsung digelandang menggunakan mobil tahanan KPK lewat pintu samping gedung KPK. Kemudian Iyus digiring menuju Rutan yang terletak di basement.

Iyus masih mengenakan baju batik seperti saat ia dijemput penyidik KPK, siang kemarin. Namun, kali ini ia mengenakan baju tahanan KPK warna putih. Ketika ditanya soal adanya suap-menyuap lahan tersebut, Iyus masih membantah. "Nggak, nggak ada itu. Itu isu," katanya.

Penahanan Iyus dilakukan KPK setelah ia menjalani pemeriksaan sekitar 17 jam, dimulai pukul 10:00 WIB, Rabu (17/4) sampai pukul 15:00 WIB Kamis (18/4).

Iyus telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka menyusul empat orang lainnya yang juga telah menjadi tersangka. Ia diduga telah melakukan pidana korupsi selaku penyelenggara negara dan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.

Ia dijanjikan mendapat uang terkait ijin lokasi untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang akan berdiri diatas lahan seluas 1 hektar yang terletak di Desa Atangjaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, untuk PT Gerindo Persada.

Sementara empat orang lainnya yang resmi jadi tersangka adalah Sentot Susilo (Direktur PT GP) ditahan di Rutan KPK, Usep Jumeno (Pegawai Pemkab Bogor) ditahan di Rutan Polres, Jakarta Selatan, Listo Willy Sabu (Pegawai Honorer Pemkab Bogor) ditahan di Rutan Cipinang, dan Nana Supriana (Swasta) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
  KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
  Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
  Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
  KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
  Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2