Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Ketua DPRD Bogor Resmi Ditetapkan Tersangka
Wednesday 17 Apr 2013 21:36:16
 

Iyus Djuher, Ketua DPRD Kab. Bogor diamankan KPK hasil OTT Bogor.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - ID salah satu inisial orang yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasdan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepengurusan lahan pemakaman di Bogor, Jawa Barat. Diketahui adalah Iyus Djuheri, Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Selain Iyus, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Setelah melakukan pemeriksaan sejak tertangkap tangan, Selasa (16/4) kemarin, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dari sembilan orang yang diamankan. “Dari 9 orang itu diantaranya telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang bisa disimpulkan oleh penyidik bahwa penerimaan suatu atau janji itu memenuhi unsur-unsur Tipikor,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (17/4) malam.

Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kepengurusan lahan. Tanah itu seluas 1 juta meter persegi untuk PT GP, Desa Atangjaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor. “Lokasi itu untuk tempat pemakaman bukan umum (TPBU),” tambahnya.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Sentosa (SS) dan seorang asistennya Nana Supriyatna (NS). Dua orang ini diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Tipikor yang mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yakni Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher (ID) serta dua orang staf Pemkab Bogor Usep (UJ) dan (LWS) Willy. “Tersangka yang sudah ditetapkan akan dilakukan penahanan di beberapa Rutan di antaranya, di Polres Jakarta Selatan, kemudian di Rutan Cipinang,” ujar Johan.

Iyus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam kasus ini, KPK berhasil mengamankan dua mobil dan uang sekitar Rp 800 juta. Penyelidik KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor ID di Kabupaten Bogor. “Juga di kantor Bupati Bogor, juga dilakukan penggeledahan. Kemudian ada di Dinas BPT (Badan Pelayanan Terpadu). Dengan waktu yang berbeda,” terangnya.

Dugaan sementara, tambah Johan, menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK, ditemukan bukti-bukti yang kuat bahwa ID terkait dengan kaitannya adalah dengan LWS. LWS ini ada hubungannya dengan ID.

Dugaan sementara, pemberian yang dilakukan SS kepada UJ itu ada hubungannya dengan ID. Ditemukan bukti-bukti yang kuat bahwa ID ada kaitannya dengan LWS. “Dugaan sementara, pemberian yang dilakukan SS kepada UJ itu ada hubungannya dengan ID,” punghkas Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
  KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
  Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
  Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
  KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
  Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2